INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2025/PN Bnj | Endah Arianty | PT.BANK RAKYAT INDONESIA Tbk BRANCH OFFICE BINJAI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | M E N G A D I L I
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan pelelangan atau pengosongan objek perkara sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat menerbitkan Surat Prihal Pemberitahuan Lelang
3. dan Pengosongan Agunan Nomor B. 336/KC-II/ADK/11/2025 tertanggal 11 November 2025 dari BRANCH OFFICE Binjai PT. Bank Raykat Indonesia (Persero),Tbk adalah Perbuatan Melawan Hukum onrecht matigedaad) dan Tidak sah secara hukum
4. Menyatakan Surat Surat Prihal Pemberitahuan Lelang dan Pengosongan Agunan Nomor B. 336/KC-II/ADK/11/2025 tertanggal 11 November 2025 dari BRANCH OFFICE Binjai PT. Bank Raykat Indonesia (Persero),Tbk yang diterbitkan oleh Tergugat batal demi hukum;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan seluruh proses Lelang pada objek Tanah milik Pengugat berdasarkan Surat Prihal Pemberitahuan Lelang dan Pengosongan Agunan Nomor B. 336/KC-II/ADK/11/2025 tertanggal 11 November 2025 dari BRANCH OFFICE Binjai PT. Bank Raykat Indonesia (Persero),Tbk
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 1,200,000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan ini perhari keterlambatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) terhadap putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Ini;
Atau : apabilaKetua Pengadilan Negeri Binjai cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
