Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Mengubah tanggal lahir dan tempat lahir Pemohon yang semula tanggal lahir
04 Nopember 1983 lahir di SIMPANG EMPAT menjadi tanggal lahir
04 November 1979 dan lahir di SIMPANG TIGA pada Paspor milik Pemohon Nomor : B 4897135;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu tanggal lahir yang semula tercatat pada tanggal lahir 04 Nopember 1983 dan lahir di SIMPANG EMPAT dirubah/diganti menjadi tanggal lahir 04 Nopember 1983 dan lahir di SIMPANG TIGA;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa tanggal lahir dan tempat lahir[ Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|