Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Bnj PT. UNIVERSAL KHARISMA SEJATI BURHAN Alias AMIN Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UNIVERSAL KHARISMA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANSEN SIMANIHURUK, SH.,MHPT. UNIVERSAL KHARISMA SEJATI
Tergugat
NoNama
1BURHAN Alias AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.197.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan   Tanda Terima Faktur  Nomor :  LT-TT-2020.00215, tanggal 12 Desember  2020 sebesar  Rp. 25.416.000,- (dua puluh lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah), Tanda Terima Faktur  Nomor :  LT-TT-2021.00006, tanggal 15 Januari 2021 sebesar   Rp. 9.442.000,-  (sembilan  juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah),  Tanda Terima Faktur Nomor : LT-TT-2021.00011, tanggal 09 Pebruari  2021 sebesar Rp. 20.491.000,- (duapuluh  juta empatratus sembilanpuluh satu  ribu rupiah) dan Nota Retur No. LT-RS-042021.0002, tanggal 27 April 2021, senilai Rp.4.802.000,- (empat juta delapan ratus dua ribu rupiah) serta catatan pembayaran AMIN BJ, tanggal 10 Juli 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian Materil, berupa sisa pembayaran harga barang-barang sebesar Rp.48.197.000,- (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), jumlah uang mana juga wajib diserahkan oleh Tergugat  kepada  Penggugat  dengan seketika dan sekaligus lunas;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  bunga sebesar 6 % (enam persen) per-tahun dari Rp.48.197.000,- (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yakni  sebesar Rp.2.891.820,- (dua  juta  delapan  ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) per-tahun, terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai Tergugat benar-benar telah membayar seluruh  sisa harga barang-barang tersebut diatas, jumlah uang mana wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus lunas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Jika   Pengadilan    berpendapat   lain,    mohon   putusan   yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak