Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H JUNAIDI.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI.M[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI.M pada hari Kamis  tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 yang bertempat Jl. Batang Beloh Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa sebelumnya saksi BRIGPOL TRY GUSTI SULAIMAN bersama saksi BRIGPOL ALVIN KHARISMA CHANDRA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu. Selanjutnya para saksi langsung menuju tempat yang diinformasikan tersebut, lalu setibanya di simpang Jl. Batang Beloh Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, sekira pukul 23.00 WIB, para saksi melihat terdakwa yang ciri-ciri nya sesuai dengan yang diinformasikan tersebut. Kemudian pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda Motor lalu para saksi pun langsung memberhentikan terdakwa, dan dengan sengaja terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dan dibalut plastic warna merah muda, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dari siapa dan dimana sabu tersebut diperoleh. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HERI KELING (dalam penyelidikan), lalu saksi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti milik terdakwa yaitu : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dan  dibalut plastic warna merah muda dengan berat  Netto : 0.69 gram, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam nomor polisi BK 6344 RQ. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk di proses selanjutnya.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 036/ 10034 /II/ 2026 pada tanggal 13 Bulan Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 0,69 gram diduga milik terdakwa a.n JUNAIDI.M
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        1035/NNF/2026 pada  tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,69 dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026 -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI.M pada hari Kamis  tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 yang bertempat Jl. Batang Beloh Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa sebelumnya saksi BRIGPOL TRY GUSTI SULAIMAN bersama saksi BRIGPOL ALVIN KHARISMA CHANDRA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu. Selanjutnya para saksi langsung menuju tempat yang diinformasikan tersebut, lalu setibanya di simpang Jl. Batang Beloh Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, sekira pukul 23.00 WIB, para saksi melihat terdakwa yang ciri-ciri nya sesuai dengan yang diinformasikan tersebut. Kemudian pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda Motor lalu para saksi pun langsung memberhentikan terdakwa, dan dengan sengaja terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dan dibalut plastic warna merah muda, kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dari siapa dan dimana sabu tersebut diperoleh. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HERI KELING (dalam penyelidikan), lalu saksi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti milik terdakwa yaitu : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dan  dibalut plastic warna merah muda dengan berat  Netto : 0.69 gram, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam nomor polisi BK 6344 RQ. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk di proses selanjutnya.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 036/ 10034 /II/ 2026 pada tanggal 13 Bulan Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 0,69 gram diduga milik terdakwa a.n JUNAIDI.M
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        1035/NNF/2026 pada  tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,69 dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026.-----

 

                                                                        ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI.M pada hari Kamis  tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 yang bertempat Jl. Batang Beloh Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “menyalahgunakan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 22.20 WIB terdakwa menghubungi HERI KELING (dalam penyelidikan) untuk membeli sabu untuk digunakan oleh terdakwa, lalu HERI KELING menyuruh terdakwa untuk dating di Jl. Kupang Desa Tandem Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, kemudian terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam nomor polisi BK 6344 RQ menuju lokasi tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan digunakan oleh terdakwa, lalu sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa berjumpa dengan HERI KELING dan terdakwa mengatakan “mau belanja bang” dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepda HERI KELING. Kemudian HERI KELING memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan langsung balik kerumah terdakwa. Lalu sewaktu terdakwa berada didalam perjalanan menuju rumah terdakwa kemudian tidak jauh dari lokasi terdakwa mmembeli sabu tersebut sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan belakangan diketahui adalah petugas Polisi Satres Narkoba Polres Binjai. Kemudian karena terdakwa panik terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket narkotik jenis sabu yang dibuungkus plastic klip transparan dan dibalut plastic klip warna merah muda yang akan digunakan oleh terdakwa. kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dari siapa dan dimana sabu tersebut diperoleh. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HERI KELING (dalam penyelidikan), lalu saksi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti milik terdakwa yaitu : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dan  dibalut plastic warna merah muda dengan berat  Netto : 0.69 gram, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam nomor polisi BK 6344 RQ. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk di proses selanjutnya.

 

  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 036/ 10034 /II/ 2026 pada tanggal 13 Bulan Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 0,69 gram diduga milik terdakwa a.n JUNAIDI.M
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        1135/NNF/2026 pada  tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh ima) ml urine didugga narkotika dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        1035/NNF/2026 pada  tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,69 dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026.-----

Pihak Dipublikasikan Ya