Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H HARRY RAMADHAN PARDEDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 48/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY RAMADHAN PARDEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

----Bahwa ia terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB, saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari  masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WIB ketika saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA melihat terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE sedang berada di dalam sebuah rumah, kemudian saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan terdakwa lalu saksi- saksi melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver, 1 (satu) dompet kecil warna merah, 1 (satu) helai tisu warna putih yang diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh terdakwa dari BANG DOL (dalam penyelidikan) dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dijualkan kembali oleh terdakwa dan mendapat keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-paketnya. Selanjutnya terdakwa dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0187/10034/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE berupa:

1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8089/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE menjumpai BANG DOL (dalam penyelidikan) mengambil narkotika jenis sabu untuk dijualkan kembali, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB, saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari  masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 WIB ketika saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA melihat terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE sedang berada di dalam sebuah rumah, kemudian saksi HARUTAMA PRABOWO dan saksi ALVIN KHARISMA masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan terdakwa lalu saksi- saksi melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver, 1 (satu) dompet kecil warna merah, 1 (satu) helai tisu warna putih yang diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh terdakwa dari BANG DOL, selanjutnya terdakwa dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0187/10034/XI/2025 tanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE berupa:

1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8089/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa HARRY RAMADHAN PARDEDE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya