Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H AGUS SALAM SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALAM SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Agus Salam Siregar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib di Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat terdakwa bersama dengan Sibro (DPO) mengambil entok milik saksi korban Sahrizal dari kandang entok.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sibro (DPO) mengambil entok dengan cara memanjat dari sekolah TK yang berada disamping rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa dan Sibro (DPO) naik ke tembok, setelah itu terdakwa dan Sibro (DPO) memanjat kandang tembok entok dan mengambil 15 (lima belas) ekor, dan saat itu saksi korban Sahrizal melihat terdakwa dan Sibro (DPO), lalu saksi korban Sahrizal melakukan pengejaran, dan terdakwa berhasil ditangkap, sedangkan Sibro (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi memanggil keluarga terdakwa untuk melakukan perdamaian, namun pihak keluarga tidak sanggup, dan selanjunya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Binjai Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1,3,4,5 KUHPidana----------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Agus Salam Siregar pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 20.30 wib di Durian Lk.VI Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat terdakwa bersama dengan Sibro (DPO) mengambil entok milik saksi korban Sahrizal dari kandang entok.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sibro (DPO) mengambil entok dengan cara memanjat dari sekolah TK yang berada disamping rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa dan Sibro (DPO) naik ke tembok, setelah itu terdakwa dan Sibro (DPO) memanjat kandang tembok entok dan mengambil 15 (lima belas) ekor, dan saat itu saksi korban Sahrizal melihat terdakwa dan Sibro (DPO), lalu saksi korban Sahrizal melakukan pengejaran, dan terdakwa berhasil ditangkap, sedangkan Sibro (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi memanggil keluarga terdakwa untuk melakukan perdamaian, namun pihak keluarga tidak sanggup, dan selanjunya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Binjai Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana-------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya