Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Tanda Terima Faktur Nomor : LT-TT-2020.00215, tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp. 25.416.000,- (dua puluh lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah), Tanda Terima Faktur Nomor : LT-TT-2021.00006, tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 9.442.000,- (sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah), Tanda Terima Faktur Nomor : LT-TT-2021.00011, tanggal 09 Pebruari 2021 sebesar Rp. 20.491.000,- (duapuluh juta empatratus sembilanpuluh satu ribu rupiah) dan Nota Retur No. LT-RS-042021.0002, tanggal 27 April 2021, senilai Rp.4.802.000,- (empat juta delapan ratus dua ribu rupiah) serta catatan pembayaran AMIN BJ, tanggal 10 Juli 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil, berupa sisa pembayaran harga barang-barang sebesar Rp.48.197.000,- (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), jumlah uang mana juga wajib diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per-tahun dari Rp.48.197.000,- (empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yakni sebesar Rp.2.891.820,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah) per-tahun, terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai Tergugat benar-benar telah membayar seluruh sisa harga barang-barang tersebut diatas, jumlah uang mana wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jumlah uang mana juga wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |