Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Bnj Yayasan Pendidikan Nasional Medika Baru 1.dr. Thomas Silangit Sp.PK
2.dr. Reinhard Silalahi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Nasional Medika Baru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmi aceh, SHYayasan Pendidikan Nasional Medika Baru
Tergugat
NoNama
1dr. Thomas Silangit Sp.PK
2dr. Reinhard Silalahi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pagit Maria Tarigan, SH,
2Maulana Ramadhan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para pelawan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah dan mengikat :
1. Berita Acara Yayasan Perguruan Medika No.76, tertanggal 30 Nopember 1993 yang dibuat dihadapan Djaidir,SH, Notaris di Medan;
2. Akta Pengunduran Diri Anggota Badan Pengurus Dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Medica No.45 tertanggal 18 Januari 1996, yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ; 
3. Akta Yayasan Perguruan Medica No.19 tertanggal 27 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan ;
4. Akta Perubahan Yayasan Perguruan Medica No.07 tertanggal 21 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan  ;
5. Akta Berita Acara Rapat Penegasan Yayasan Pendidikan Nasional Medika Baru No.10 tertanggal  21-12-2022, dibuat dihadapan Dicky Petrus Sebayang,SH, Notaris di Medan ;
4. Menyatakan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
5. Menyatakan bahwa Terlawan I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan batal demi hukum Akta Pernyataan No.39 yang dibuat dihadapan Pagit Maria Tarigan,SH, Notaris di Medan  ;
7, Menyatatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
1. Putusan Pengadilan Negeri Binjai Reg.Perkara No. 52/Pdt.G/2022/PN.Binjai tertanggal 16 Pebruari 2023 ;
 
2. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Reg.Perkara No. 263/Pdt/2023/PT.Mdn tertanggal 14 Juni 2023 
 
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Reg.Perkara No. 1635K/Pdt/2025 tertanggal 02 Juni 2025 ;
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II karena perbuatan melawan hukum tersebut untuk mengganti kerugian  secara seketika dan sekaligus kepada Para Pelawan dengan jumlah sebagai berikut :
         Material :
8.1. Biaya Operasional dan Investigasi Pelawan …...…    Rp.   200.000.000,-
8.2..Biaya Gugatan …………………………………………  Rp.   250.000.000,-
8.3. Biaya Honorarium Pengacara ……………………        Rp.  500.000.000,+
                                                                                    Rp.   950.000.000
          Immaterial :
          kerugian immaterial adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah
9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Terlawan I dan Terlawan II  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan I dan II secara tanggung renteng;
11. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi (Ex Aequo Et Bono).  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak