Dakwaan |
KESATU
Primair
------------Bahwa ia terdakwa M. DIKA ANANDA pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 beberapa pelanggan PT. XL Axiata menghubungi dan mengeluh kepada pihak PT. XL Axiata ada 2 (dua) orang yang mengaku sebagai teknisi PT. XL Axiata dan mengambil paksa modem wifi sehingga mereka tidak dapat menggunakan wifi lagi. Setelah mencari informasi di lapangan ternyata orang yang mengaku tersebut adalah terdakwa M. DIKA ANANDA dan ALEX (DPO) dan keduanya bukan merupakan karyawan PT. XL Axiata.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dan Alex (DPO) berangkat menuju Binjai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6255 AZM dengan tujuan untuk mengambil router wifi yang ada di rumah konsumen dengan membawa surat Berita Acara Dismentle (Pemutusan Wifi) yang telah dipalsukan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan dan pada saat terdakwa melihat sebuah rumah yang memiliki tarikan jaringan Wifi, kemudian terdakwa menemui pemilik rumah tersebut yang bernama saksi SRI NINGSIH dan mengatakan kepada saksi SRI NINGSIH mau memutus jaringan wifi yang ada di ruko milik saksi SRI NINGSIH, selanjutnya saksi SRI NINGSIH bertanya “mengapa diputus?”, kemudian terdakwa menjawab, “karena telah menunggak bayar bulanannya”, selanjutnya saksi SRI NINGSIH menjawab. “ saya baru 2 (dua) bulan menunggak bayar bulanannya”. Selanjutnya Terdakwa mengaku petugas pemutusan dari perusahaan Wifi dan selanjutnya terdakwa menunjukkan surat Berita Acara Dismantle (pemutusan) Wifi yang dipalsukan oleh terdakwa kepada saksi SRI NINGSIH. Kemudian saksi SRI NINGSIH percaya dan menyerahkan modem yang diminta oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan hal yang sama ke rumah-rumah konsumen hingga terdakwa dan Alex (DPO) mengambil 19 (Sembilan belas) buah router wifi. Selanjutnta terdakwa pergi ke Medan dengan maksud untuk menjual router wifi tersebut namun pada saat sampai di daerah Diski, Kampung Lalang, terdakwa ditangkap oleh pegawai Perusahaan wifi dari XL Home sedangkan Alex (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 24 Desember 2024 terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Binjai Selatan .
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku telah memalsukan surat PT. X Axiata tersebut sekitar bulan Desember 2023, dan membuat surat palsu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa dengan mempergunakan Laptop mencari KOP atau Logo Surat PT. XL Home di internet, selanjutnya terdakwa membuat format surat agar kelihatan asli kemudian mencetak surat tersebut dengan print merk Canon. Selanjutnya setelah surat tersebut dicetak, surat tersebut dipergunakan terdakwa untuk mendatangi rumah konsumen dan menunjukkan surat palsu yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut agar konsumen percaya dan memberikan router wifi kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT Xl. Axiata mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------------Bahwa ia terdakwa M. DIKA ANANDA pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 beberapa pelanggan PT. XL Axiata menghubungi dan mengeluh kepada pihak PT. XL Axiata ada 2 (dua) orang yang mengaku sebagai teknisi PT. XL Axiata dan mengambil paksa modem wifi sehingga mereka tidak dapat menggunakan wifi lagi. Setelah mencari informasi di lapangan ternyata orang yang mengaku tersebut adalah terdakwa M. DIKA ANANDA dan ALEX (DPO) dan keduanya bukan merupakan karyawan PT. XL Axiata.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dan Alex (DPO) berangkat menuju Binjai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6255 AZM dengan tujuan untuk mengambil router wifi yang ada di rumah konsumen dengan membawa surat Berita acara Dismentle (Pemutusan Wifi) yang telah dipalsukan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan dan pada saat terdakwa melihat sebuah rumah yang memiliki tarikan jaringan Wifi, kemudian terdakwa menemui pemilik rumah tersebut yang bernama saksi SRI NINGSIH dan mengatakan kepada saksi SRI NINGSIH mau memutus jaringan wifi yang ada di ruko milik saksi SRI NINGSIH, selanjutnya saksi SRI NINGSIH bertanya “mengapa diputus?”, kemudian terdakwa menjawab, “karena telah menunggak bayar bulanannya”, selanjutnya saksi SRI NINGSIH menjawab. “ saya baru 2 (dua) bulan menunggak bayar bulanannya”. Selanjutnya Terdakwa mengaku petugas pemutusan dari perusahaan Wifi dan selanjutnya terdakwa menunjukkan surat Berita Acara Dismantle (pemutusan) Wifi yang dipalsukan oleh terdakwa kepada saksi SRI NINGSIH. Kemudian saksi SRI NINGSIH percaya dan menyerahkan modem yang diminta oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan hal yang sama ke rumah-rumah konsumen hingga terdakwa dan Alex (DPO) mengambil 19 (Sembilan belas) buah router wifi. Selanjutnta terdakwa pergi ke Medan dengan maksud untuk menjual router wifi tersebut namun pada saat sampai di daerah Diski, Kampung Lalang, terdakwa ditangkap oleh pegawai Perusahaan wifi dari XL Home sedangkan Alex (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 24 Desember 2024 terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Binjai Selatan .
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku telah memalsukan surat PT. X Axiata tersebut sekitar bulan Desember 2023, dan membuat surat palsu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa dengan mempergunakan Laptop mencari KOP atau Logo Surat PT. XL Home di internet, selanjutnya terdakwa membuat format surat agar kelihatan asli kemudian mencetak surat tersebut dengan print merk Canon. Selanjutnya setelah surat tersebut dicetak, surat tersebut dipergunakan terdakwa untuk mendatangi rumah konsumen dan menunjukkan surat palsu yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut agar konsumen percaya dan memberikan router wifi kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT Xl. Axiata mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa M. DIKA ANANDA pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 beberapa pelanggan PT. XL Axiata menghubungi dan mengeluh kepada pihak PT. XL Axiata ada 2 (dua) orang yang mengaku sebagai teknisi PT. XL Axiata dan mengambil paksa modem wifi sehingga mereka tidak dapat menggunakan wifi lagi. Setelah mencari informasi di lapangan ternyata orang yang mengaku tersebut adalah terdakwa M. DIKA ANANDA dan ALEX (DPO) dan keduanya bukan merupakan karyawan PT. XL Axiata.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dan Alex (DPO) berangkat menuju Binjai dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6255 AZM dengan tujuan untuk mengambil router wifi yang ada di rumah konsumen dengan membawa surat Berita acara Dismentle (Pemutusan Wifi) yang telah dipalsukan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan dan pada saat terdakwa melihat sebuah rumah yang memiliki tarikan jaringan Wifi, kemudian terdakwa menemui pemilik rumah tersebut yang bernama saksi SRI NINGSIH dan mengatakan kepada saksi SRI NINGSIH mau memutus jaringan wifi yang ada di ruko milik saksi SRI NINGSIH, selanjutnya saksi SRI NINGSIH bertanya “mengapa diputus?”, kemudian terdakwa menjawab, “karena telah menunggak bayar bulanannya”, selanjutnya saksi SRI NINGSIH menjawab. “ saya baru 2 (dua) bulan menunggak bayar bulanannya”. Selanjutnya Terdakwa mengaku petugas pemutusan dari perusahaan Wifi dan selanjutnya terdakwa menunjukkan surat Berita Acara Dismantle (pemutusan) Wifi yang dipalsukan oleh terdakwa kepada saksi SRI NINGSIH. Kemudian saksi SRI NINGSIH percaya dan menyerahkan modem yang diminta oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan hal yang sama ke rumah-rumah konsumen hingga terdakwa dan Alex (DPO) mengambil 19 (Sembilan belas) buah router wifi. Selanjutnta terdakwa pergi ke Medan dengan maksud untuk menjual router wifi tersebut namun pada saat sampai di daerah Diski, Kampung Lalang, terdakwa ditangkap oleh pegawai Perusahaan wifi dari XL Home sedangkan Alex (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 24 Desember 2024 terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Binjai Selatan .
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku telah memalsukan surat PT. X Axiata tersebut sekitar bulan Desember 2023, dan membuat surat palsu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa dengan mempergunakan Laptop mencari KOP atau Logo Surat PT. XL Home di internet, selanjutnya terdakwa membuat format surat agar kelihatan asli kemudian mencetak surat tersebut dengan print merk Canon. Selanjutnya setelah surat tersebut dicetak, surat tersebut dipergunakan terdakwa untuk mendatangi rumah konsumen dan menunjukkan surat palsu yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut agar konsumen percaya dan memberikan router wifi kepada terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT Xl. Axiata mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------- |