Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.BARI
2.SABRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4453/L.2.11?Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARI[Penahanan]
2SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-201/BNJEI/11/2024

 

1.

Nama Lengkap

:

BARI

 

Tempat lahir

:

Stabat

 

Umur/tanggal lahir

:

67 Tahun / 8 April 1957

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lk. X Purwosari Kel. Kwala Bingai Kec.Stabat Kab.Langkat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

 

SABRI

 

Tempat lahir

 

Pantai Gemi

 

Umur/tanggal lahir

 

41 Tahun / 5 Desember 1982

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

Dusun V Anugrah Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab. Langkat

 

A g a m a

 

Islam

 

Pekerjaan

 

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 25 -09-2024 s/d 14-10-2024
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 15-10-2024 s/d 23-11-2024
  3. JPU                              : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 14-11-2014 s.d 03-12-2024
  4. Diperpanjang Ketua PN : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 4-12-2014 s.d 02-1-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I BARI dan TERDAKWA II SABRI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Desa Perdamaian Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di Jalan T. Amir Hamzah Desa Perdamaian Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Bevida Chandra, Saksi Ogi Bimo, SH beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat  ada 2 (dua) orang yang salah satunya seperti yang diinformasikan sedang duduk. Selanjutnya tim langsung menghampiri para terdakwa dan seketika Terdakwa I Bari membuang sesuatu ke arah kakinya. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang Terdakwa I dan terjatuh di dekat kaki Terdakwa I, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru dari tangan kanan Terdakwa I Bari serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6760 PBB. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amus (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 137/10034/IX/2024 pada tanggal 23 September 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 4,72 gram diduga milik Terdakwa an. BARI, dkk.
  • Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5528/NNF/20234 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,72 (empat koma tujuh dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa An. BARI dan SABRI menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I BARI dan TERDAKWA II SABRI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Desa Perdamaian Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di Jalan T. Amir Hamzah Desa Perdamaian Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Bevida Chandra, Saksi Ogi Bimo, SH beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat  ada 2 (dua) orang yang salah satunya seperti yang diinformasikan sedang duduk. Selanjutnya tim langsung menghampiri para terdakwa dan seketika Terdakwa I Bari membuang sesuatu ke arah kakinya. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang Terdakwa I dan terjatuh di dekat kaki Terdakwa I, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru dari tangan kanan Terdakwa I Bari serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6760 PBB. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Amus (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 137/10034/IX/2024 pada tanggal 23 September 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 4,72 gram diduga milik Terdakwa an. BARI, dkk.
  • Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5528/NNF/20234 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,72 (empat koma tujuh dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa An. BARI dan SABRI menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

Binjai, 15 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya