Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Bnj SURIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang menangani permohonan ini untuk menetapkan suatu hari persidangan dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara BUDIMAN dan SURIANA yang dilangsungkan menurut agama Buddha di Vihara Tri Ratna, Kec. Selesai, Kab. Langkat tertanggal 03 Maret 1991 sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan No. 02.16/094/88/III/1991 ;
  3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Budiman dan Suriana tersebut menurut agama Budha yang dilangsungkan di Vihara Tri Ratna tertanggal 03 Maret 1991 sesuai Surat Keterangan Perkawinan No. 02.16/094/88/III/1991, kedalam Register yang diperuntukan/dikhususkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai ;
  5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak