Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2024/PN Bnj RAHIMAH B HASAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHIMAH B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Sunaryo, SHRAHIMAH B
Tergugat
NoNama
1HASAN LUBIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair  :

1. Mengabulkan Gugatan  Perlawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keterangan Kelurahan Rambung Dalam Nomor : 470 – 581 Tentang Ahli Waris dari Ibrahim, tanggal 04 Juli 2017;

3. Menyatakan jual beli antara Jual beli Hasan Lubis dengan M. Fauzi Rahmad Dzat S.Kom tanggal 12 Januari 2015 tidak sah secara hukum;

4. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek perkara a quo sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

5. Menghukum Terlawan  (ic. Hasan Lubis) ataupun orang lain yang mendapat hak dari Terlawan   (ic. Hasan Lubis) untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap obyek perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini  yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

6. Menyatakan perbuatan Terlawan  (ic. Hasan Lubis) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menghukum Terlawan  (ic.Hasan Lubis) untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Pelawan (ic. Rahimah B) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp sebesar Rp 1.450.000.000.- (satu milyar empat ratus lima  puluh lima juta rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :

  • Biaya hilangnya hak waris atas objek perkara a quo Pelawan (ic. Rahimah B)  Rp. 400.000.000.0 (empat ratus juta rupiah);
  • Biaya proses pengajuan Perlawanan  di Pengadilan Negeri Binjai sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan atas objek perkara a quo, yaitu  Sebidang tanah dengan bangunan  rumah diatasnya ukuran 98,10 M2  X 39, 60M2 = 3.884,8 M(tiga ribu delapan ratus delapan puluh  empat koma delapan meter bujur sangkar), yang terletak di Jamin Ginting  Lk IV, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara. batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samimuniandi;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm, M. Fauzi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Mandor Dipo/ Gang LKMD;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Hasunuddin/Jalan Jamin Ginting;

9. Menghukum Terlawan  (ic.Hasan Lubis) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000..- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempeunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde);

10. Menghukum Turut Terlawan I (ic. Akmaluddin Batubara) dan Turut Terlaawan II (ic. M. Ishak Batubara) untuk mematuhi putusan ini;

11. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila  Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak