Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Bnj PUTRI OKTAVIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI OKTAVIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannya tertera pada paspor  milik pemohon  adalah Nama PUTRI OKTAVIANI Lahir di Binjai 28 Oktober 1993 adalah salah keliru. Yang benar adalah nama PUTRI OKTAVIANI Lahir di Binjai 28 Oktober 1996 sesuai dengan KTP Nomor 1275026810960003, Kutipan AKTA KELAHIRAN Nomor 1275-LT-1711-2011-0005.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data indentitas paspor pemohon pada kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak