Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Bnj Sonya Evalin Br Silalahi, S.H. RONALDI TINAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-664/L.2.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDI TINAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa RONALDI TINAMBUNAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026  atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Dr Wahidin, Lk. IX, Kel. Sumber Mulyo, Kec. Binjai Timur tepatnya di Masjid Silaturrahim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa RONALDI TINAMBUNAN sedang duduk-duduk di Pondok Gang Bakti yang mana pada saat itu terdakwa sudah tidak ada uang lagi dan berniat untuk mencuri, kemudian terdakwa berjalan menuju Masjid Silaturrahim di Jl. Dr Wahidin, Lk. IX, Kel. Sumber Mulyo, Kec. Binjai Timur dan terdakwa langsung menuju samping kanan Masjid untuk memanjat tembok Masjid ke atas kemudian terdakwa juga sudah menyiapkan obeng dan tang yang diselipkan di kantong kiri dan kanan saku celana terdakwa. Setelah sampai di atas, kemudian terdakwa mengambil obeng dan membuka baut mesin AC merk SHARP yang terdapat di atas Mesjid tersebut satu-persatu kemudian memotong kabel AC menggunakan tang, setelahnya mesin AC merk SHARP tersebut terlepas dan terdakwa membuka satu-persatu kemudian mesin AC merk SHARP tersebut terdakwa jatuhkan dari atas ke bawah dan terdakwa menyimpan mesin AC merk SHARP tersebut di semak-semak agar tidak kelihatan oleh masyarakat. Setelah itu terdakwa meninggalkan mesin AC merk SHARP tersebut dan berjalan kaki menuju Gang Bakti dan bertemu dengan tukang becak yang dikenal terdakwa bernama saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG dan langsung mengambil goni warna putih di depan rumah saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG. Kemudian terdakwa mengajak saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG untuk mengantarkan terdakwa dengan menyepakati ongkos sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG menuju Masjid Silaturrahim menggunakan 1 (satu) Unit Becak Motor BK 2606 RU .Setelah sampai di Masjid Silaturrahim, terdakwa turun dari becak motor dan berjalan menuju semak-semak belakang Masjid untuk mengambil mesin AC yang telah disimpan oleh terdakwa, kemudian mesin AC tersebut terdakwa angkat dan terdakwa meletakkan mesin AC merk SHARP tersebut di becak motor saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG namun pada saat terdakwa hendak meletakkan mesin AC merk SHARP tersebut terdapat masyarakat yang mengetahui yang langsung berteriak maling dan terdakwa langsung melarikan diri namun masyarakat berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan BKM Masjid Silaturrahim mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Huruf f Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 KUHPidana.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa RONALDI TINAMBUNAN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026  atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Dr Wahidin, Lk. IX, Kel. Sumber Mulyo, Kec. Binjai Timur tepatnya di Masjid Silaturrahim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara inimengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa RONALDI TINAMBUNAN sedang duduk-duduk di Pondok Gang Bakti yang mana pada saat itu terdakwa sudah tidak ada uang lagi dan berniat untuk mencuri, kemudian terdakwa berjalan menuju Masjid Silaturrahim di Jl. Dr Wahidin, Lk. IX, Kel. Sumber Mulyo, Kec. Binjai Timur dan terdakwa langsung menuju samping kanan Masjid untuk memanjat tembok Masjid ke atas kemudian terdakwa juga sudah menyiapkan obeng dan tang yang diselipkan di kantong kiri dan kanan saku celana terdakwa. Setelah sampai di atas, kemudian terdakwa mengambil obeng dan membuka baut mesin AC merk SHARP yang terdapat di atas Mesjid tersebut satu-persatu kemudian memotong kabel AC menggunakan tang, setelahnya mesin AC merk SHARP tersebut terlepas dan terdakwa membuka satu-persatu kemudian mesin AC merk SHARP tersebut terdakwa jatuhkan dari atas ke bawah dan terdakwa menyimpan mesin AC merk SHARP tersebut di semak-semak agar tidak kelihatan oleh masyarakat. Setelah itu terdakwa meninggalkan mesin AC merk SHARP tersebut dan berjalan kaki menuju Gang Bakti dan bertemu dengan tukang becak yang dikenal terdakwa bernama saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG dan langsung mengambil goni warna putih di depan rumah saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG. Kemudian terdakwa mengajak saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG untuk mengantarkan terdakwa dengan menyepakati ongkos sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG menuju Masjid Silaturrahim menggunakan 1 (satu) Unit Becak Motor BK 2606 RU .Setelah sampai di Masjid Silaturrahim, terdakwa turun dari becak motor dan berjalan menuju semak-semak belakang Masjid untuk mengambil mesin AC yang telah disimpan oleh terdakwa, kemudian mesin AC tersebut terdakwa angkat dan terdakwa meletakkan mesin AC merk SHARP tersebut di becak motor saksi SAMPE TUAH BUKIT ALS BOLANG namun pada saat terdakwa hendak meletakkan mesin AC merk SHARP tersebut terdapat masyarakat yang mengetahui yang langsung berteriak maling dan terdakwa langsung melarikan diri namun masyarakat berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan BKM Masjid Silaturrahim mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya