Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H WAHIDDIN NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 243/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDDIN NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa WAHIDDIN NUR Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa  tanggal 06 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Taruna  Kel.Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut  ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO  diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang laki-laki yaitu terdakwa WAHIDDIN NUR dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir, terdakwa WAHIDDIN NUR yang menerima  pesanan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut lalu mengatakan kepada kedua saksi bahwa harga 1(satu) butir pil ekstasi adalah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian kedua saksi menyetujui dan sepakat bertemu di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, kemudian terdakwa WAHIDDIN NUR pergi menuju ke Km.12 Kec.Sunggal untuk menemui DUDI (dalam penyelidikan) untuk memesan Pil Ekstasi sebanyak7 (tujuh) butir selanjutnya terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang kepada DUDI, selanjutnya DUDI meninggalkan terdakwa di okasi tersebut, setelah menunggu beberapa saat kemudian DUDI datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 7 (tujuh) butir pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa menemui kedua saksi di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai yang telah disepakati oleh kedua saksi dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega, kemudian kedua saksi menanyakan pil ekstasi yang dipesan sebelumnya, kemudian terdakwa mengeluarkan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dari saku celana untuk diserahkan kepada kedua saksi, kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapn terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 7(tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dari saku celana terdakwa,kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari DUDI di Km 12 Kec.Sunggal dengan tujuan untuk dijual kembali.  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa WAHIDDIN NUR  menyimpan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa WAHIDDIN NUR tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa WAHIDDIN NUR bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 68/10037/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novita Ningsih.S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero)yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 7 (Tujuh) butir Pil Ekstasi Warna Coklat Dengan Berat Netto 1,72 Gram diduga milik terdakwa  WAHIDDIN NUR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1912/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh dua ) milik terdakwa WAHIDDIN NUR,dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa WAHIDDIN NUR Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa  tanggal 06 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Taruna  Kel.Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut  ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO  diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang laki-laki yaitu terdakwa WAHIDDIN NUR dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir, terdakwa WAHIDDIN NUR yang menerima  pesanan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut lalu mengatakan kepada kedua saksi bahwa harga 1(satu) butir pil ekstasi adalah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian kedua saksi menyetujui dan sepakat bertemu di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, kemudian terdakwa WAHIDDIN NUR pergi menuju ke Km.12 Kec.Sunggal untuk menemui DUDI (dalam penyelidikan) untuk memesan Pil Ekstasi sebanyak7 (tujuh) butir selanjutnya terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) setelah menyerahkan uang kepada DUDI, selanjutnya DUDI meninggalkan terdakwa di okasi tersebut, setelah menunggu beberapa saat kemudian DUDI datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan 7 (tujuh) butir pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa menemui kedua saksi di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai yang telah disepakati oleh kedua saksi dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega, kemudian kedua saksi menanyakan pil ekstasi yang dipesan sebelumnya, kemudian terdakwa mengeluarkan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dari saku celana untuk diserahkan kepada kedua saksi, kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapn terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 7(tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dari saku celana terdakwa,kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari DUDI di Km 12 Kec.Sunggal dengan,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa WAHIDDIN NUR  memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa WAHIDDIN NUR tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa WAHIDDIN NUR bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 68/10037/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novita Ningsih.S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero)yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 7 (Tujuh) butir Pil Ekstasi Warna Coklat Dengan Berat Netto 1,72 Gram diduga milik terdakwa  WAHIDDIN NUR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1912/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram milik terdakwa WAHIDDIN NUR,dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya