Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | 1.MAULANA HAZRI 2.DENI GUNAWAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1643/l.2.11/eNZ.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa mereka terdakwa Maulana Hazri bersama-sama dengan terdakwa Deni Guanwan, pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024,bertempat di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satriab Kec. Binjain Kota, Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya para saksi mendapat infromasi bahwa ada orang memiliki ekstasi. Selanjurnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, saksi Ogi Bimo selaku anggota polisi dari Polres Binjai melakukan undercoverbuy dengan memesan ekstasi kepada laki-laki yang bernama Maulana Hazri sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan para saksi dengan terdakwa Maulana Hazri sepakat bertemu di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai. --- Sekira pukul 22.00 wib, para saksi bertemu dengan para tedakwa di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu tersangka Maulana Hazri menyerahkan 80 (delapan puluh) butir pils ekstasi warna pink kepada saksi Ogi Bimo, para tersangka langsung ditangkap oelh para saksi. ----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink, 2 (dua) buah plastic transparan, 1 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. BK 2143 ADH, ----- Para Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Maulana Hazri dihubungi oleh seseorang yang memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per butir, dan terdakwa sepakat bertemu dengan pemesan di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi DOGOL (DPO) dan menjelaskan bahwa ada yang memesan pil ekstasi, oleh Dogol menyuruh terdakwa Maulana Hazri datang ke Binjai, ----- Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Maulana Hazri mengajak terdakwa Deni Gunawan ke Binjai untuk menjemput dan mengantar ekstasi kepada orang yang memesan. ----- Sekira pukul 21.00 wib, para terdakwa tiba di Binjai dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Deni Gunawan, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi Dogol dan terdakwa Maulana Hazri dan Dogol bertemu di depan SMA I Binjai, lalu Dogol menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa Maulana Hazri. ----- Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dengan maksud mengantarkan pil ekstasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa Maulana Hazri menyerahkan pil eksatsi tersebut kepada saksi Ogi Bimo, pada waktu itulah para terdakwa ditangkap oleh para saksi tersebut di atas. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 32/100034/III/2024 pada tanggal 01 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 25,15 gram, berat netto 24 gram, dengan rincian 70 (tujuh puluh) butur dengan berat bruto 21 gram dan 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3 gram yang diduga milik para terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1073/NNF/2024, tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah plastic berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berat netto 3 (tiga) gram, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar aka.
ATAU KEDUA :
----- Bahwa mereka terdakwa Maulana Hazri bersama-sama dengan terdakwa Deni Guanwan, pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024,bertempat di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satriab Kec. Binjain Kota, Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa sebelumnya para saksi mendapat infromasi bahwa ada orang memiliki ekstasi. Selanjurnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, saksi Ogi Bimo selaku anggota polisi dari Polres Binjai melakukan undercoverbuy dengan memesan ekstasi kepada laki-laki yang bernama Maulana Hazri sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan para saksi dengan terdakwa Maulana Hazri sepakat bertemu di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai. --- Sekira pukul 22.00 wib, para saksi bertemu dengan para tedakwa di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu tersangka Maulana Hazri menyerahkan 80 (delapan puluh) butir pils ekstasi warna pink kepada saksi Ogi Bimo, para tersangka langsung ditangkap oelh para saksi. ----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink, 2 (dua) buah plastic transparan, 1 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. BK 2143 ADH, ----- Para Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Maulana Hazri dihubungi oleh seseorang yang memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per butir, dan terdakwa sepakat bertemu dengan pemesan di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi DOGOL (DPO) dan menjelaskan bahwa ada yang memesan pil ekstasi, oleh Dogol menyuruh terdakwa Maulana Hazri datang ke Binjai, ----- Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Maulana Hazri mengajak terdakwa Deni Gunawan ke Binjai untuk menjemput dan mengantar ekstasi kepada orang yang memesan. ----- Sekira pukul 21.00 wib, para terdakwa tiba di Binjai dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Deni Gunawan, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi Dogol dan terdakwa Maulana Hazri dan Dogol bertemu di depan SMA I Binjai, lalu Dogol menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa Maulana Hazri. ----- Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dengan maksud mengantarkan pil ekstasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa Maulana Hazri menyerahkan pil eksatsi tersebut kepada saksi Ogi Bimo, pada waktu itulah para terdakwa ditangkap oleh para saksi tersebut di atas. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 32/100034/III/2024 pada tanggal 01 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 25,15 gram, berat netto 24 gram, dengan rincian 70 (tujuh puluh) butur dengan berat bruto 21 gram dan 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3 gram yang diduga milik para terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1073/NNF/2024, tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah plastic berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berat netto 3 (tiga) gram, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |