Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H M. ISMAIL Alias ISIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-452/L.2.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISMAIL Alias ISIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar Lingkungan VI Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN datang ke rumah saksi korban HOTMIDA yang berada di Jalan Teuku Umar Lingkungan VI Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian terdakwa meminta minum kepada saksi korban, setelah diberikan air minum oleh saksi korban lalu terdakwa meminta makan kepada saksi korban dan mengaku bahwa sudah 5 (lima) hari tidak makan. Kemudian saksi korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan memberikan makanan kepada terdakwa yang terdakwa makan di dapur rumah saksi korban. Setelah selesai makan, terdakwa meminta rokok kepada saksi korban, kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi membeli rokok ke warung, setelah membeli rokok kemudian terdakwa kembali datang ke rumah saksi korban dan masuk ke dalam ruang tamu rumah saksi korban lalu merokok dengan rokok yang sebelumnya dibeli terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dengan alasan ingin menelepon orang tuanya sebentar, lalu saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold miliknya kepada terdakwa, namun sesaat setelah menerima handphone yang dipinjamkan oleh saksi korban tersebut, terdakwa langsung lari keluar rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold milik saksi korban tersebut dan meninggalkan 1 (satu) pasang sendal merk Yumeida warna cokelat putih milik terdakwa yang ditinggalkannya di depan teras rumah saksi korban. Kemudian saksi korban sempat mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara.
  • Bahwa setelah mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold milik saksi korban, terdakwa menjualkan handphone tersebut ke Gang Pantai di Kampung Lalang dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli narkotika sabu serta bermain judi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian Polsek Binjai Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar Lingkungan VI Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN datang ke rumah saksi korban HOTMIDA yang berada di Jalan Teuku Umar Lingkungan VI Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian terdakwa meminta minum kepada saksi korban, setelah diberikan air minum oleh saksi korban lalu terdakwa meminta makan kepada saksi korban dan mengaku bahwa sudah 5 (lima) hari tidak makan. Kemudian saksi korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan memberikan makanan kepada terdakwa yang terdakwa makan di dapur rumah saksi korban. Setelah selesai makan, terdakwa meminta rokok kepada saksi korban, kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi membeli rokok ke warung, setelah membeli rokok kemudian terdakwa kembali datang ke rumah saksi korban dan masuk ke dalam ruang tamu rumah saksi korban lalu merokok dengan rokok yang sebelumnya dibeli terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dengan alasan ingin menelepon orang tuanya sebentar, lalu saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold miliknya kepada terdakwa, namun sesaat setelah menerima handphone yang dipinjamkan oleh saksi korban tersebut, terdakwa langsung lari keluar rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold milik saksi korban tersebut dan meninggalkan 1 (satu) pasang sendal merk Yumeida warna cokelat putih milik terdakwa yang ditinggalkannya di depan teras rumah saksi korban. Kemudian saksi korban sempat mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri. Setelah mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y36 Warna Vibrant Gold milik saksi korban, kemudian terdakwa menjualkan handphone tersebut ke Gang Pantai di Kampung Lalang dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli narkotika sabu dan bermain judi. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Binjai Utara ketika terdakwa sedang berada di rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa M. ISMAIL Alias ISIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya