Dakwaan |
Kesatu:
------Bahwa ia terdakwa Jamaluddin Als Jamal pada hari Selasa tanggal 03 September sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl.Limau Sundai Gg.Pepaya No.13 Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jl.Limau Sundai Gg.Pepaya No.13 Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota terdakwa Jamaluddin Als Jamal masuk dan memanjat melalui pintu genteng/atap rumah kosong yang ada disebelah rumah saksi korban Paiman Als Amin selanjutnya terdakwa melompat dan menyeberang ke lantai II rumah saksi korban Paiman Als Amin, selanjutnya terdakwa membuka paksa besi nako jendela dan kemuaian menurunkan kaca jendela nako sebanyak 3 (tiga) buah dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Paiman Als Amin dan mengambil barang-barang yang ada dirumah saski korban Paiman Als Amin, selanjutnya terdakwa menurunkan barang-barang tersebut melalui rumah kosong tersebut, selanjutnya ketika terdakwa memegang dandang besar terdakwa terpeleset sehingga dandang tersebut terlepas dari genggaman dan tejatuh, lalu saksi korban Paiman Als Amin berteiak maling-maling sambil mengejar terdakwa, dan terdakwa berusaha melarikan diri, namun didepan Swalayan Asia King Binjai terdakwa ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah pisau carter warna biru, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kotak paku ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah plastik warna merah berisi paku ukuran 3 (tiga) inci, 1 (satu) buah plastik warna merah berisi paku ukuran 2,5 (dua setengah) inci, 6 (enam) buah mata grenda, 1 (satu) buah timbangan besi, 1 (satu) buah kabel listrik panjang 10 (sepuluh) meter warna putih, 1 (satu) buah kabel listrik panjang 5 (lima) meter warna merah, 1 (satu) kotak paku payung, 6 (enam) buah besi dengan berbagai ukuran dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban Paiman Als Amin mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3,5 KUHPidana----------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------Bahwa ia terdakwa Jamaluddin Als Jamal pada hari Selasa tanggal 03 September sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl.Limau Sundai Gg.Pepaya No.13 Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jl.Limau Sundai Gg.Pepaya No.13 Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota terdakwa Jamaluddin Als Jamal masuk dan memanjat melalui pintu genteng/atap rumah kosong yang ada disebelah rumah saksi korban Paiman Als Amin selanjutnya terdakwa melompat dan menyeberang ke lantai II rumah saksi korban Paiman Als Amin, selanjutnya terdakwa membuka paksa besi nako jendela dan kemuaian menurunkan kaca jendela nako sebanyak 3 (tiga) buah dengan kedua tangannya, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Paiman Als Amin dan mengambil barang-barang yang ada dirumah saski korban Paiman Als Amin, selanjutnya terdakwa menurunkan barang-barang tersebut melalui rumah kosong tersebut, selanjutnya ketika terdakwa memegang dandang besar terdakwa terpeleset sehingga dandang tersebut terlepas dari genggaman dan tejatuh, lalu saksi korban Paiman Als Amin berteiak maling-maling sambil mengejar terdakwa, dan terdakwa berusaha melarikan diri, namun didepan Swalayan Asia King Binjai terdakwa ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah pisau carter warna biru, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kotak paku ukuran 5 (lima) inci, 1 (satu) buah plastik warna merah berisi paku ukuran 3 (tiga) inci, 1 (satu) buah plastik warna merah berisi paku ukuran 2,5 (dua setengah) inci, 6 (enam) buah mata grenda, 1 (satu) buah timbangan besi, 1 (satu) buah kabel listrik panjang 10 (sepuluh) meter warna putih, 1 (satu) buah kabel listrik panjang 5 (lima) meter warna merah, 1 (satu) kotak paku payung, 6 (enam) buah besi dengan berbagai ukuran dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------- |