INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Bnj | MAJU HAMONANGAN PASARIBU, S.H. | 1.ELYSAWARI PARDEDE 2.ROSMAIDA DIANA PARDEDE 3.LISBETH PARDEDE 4.POLTAK PARDEDE, S.H. 5.HOTMIDA PARDEDE 6.SAUT PARDEDE 7.Ir. MANAOR HAMONANGAN PARDEDE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah dan bangunan antara Poltak Pardede, S.H (Ic Tergugat IV), selaku kuasa ahli waris dari Alm. Oscar Pardede dan Almh. Tiambun Tumiar Simanjuntak kepada Maju Hamonangan Pasaribu, S.H, (Ic.Penggugat) atas tanah dengan luas 421 m?2; (empat ratus dua puluh satu meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Wampu Gg. Jatimurni No. 3, Kampung Jati Negara, Binjai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 214 atas nama Oscar Pardede sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli tertanggal 25 Oktober 1999 yang diketahui oleh Lurah Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara;
3. Menyatakan peralihan hak atas tanah dengan luas 421 m?2; (empat ratus dua puluh satu meter persegi) beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Wampu Gg. Jatimurni No. 3, Kampung Jati Negara, Binjai dengan Sertipikat Hak Milik No. 214 atas nama Oscar Pardede kepada Maju Hamonangan Pasaribu, S.H, (Ic.Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Maju Hamonangan Pasaribu, S.H. (ic.Penggugat) adalah pemilik yang sah atas tanah dengan luas 421 m?2; (empat ratus dua puluh satu meter persegi) beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Wampu Gg. Jatimurni No. 3, Kampung Jati Negara, Binjai, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 214 atas nama Oscar Pardede, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Jainul
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ST. Syamsudin
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gg. Jatimurni
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rusli
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Binjai) untuk mendaftarkan peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 214 atas nama Oscar Pardede menjadi atas nama Maju Hamonangan Pasaribu, S.H, (ic. Penggugat);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SEKUNDER :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |