Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil yang kami uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Pengadilan Negeri Binjai pemeriksa perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 18.733.473,- (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Mengabulkan permohonan penggugat terhadap pembekuan Izin Berusaha Berbasis Risiko terhadap Soeta Café apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tergugat belum melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |