Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Bnj FADHILLAH MAHRAINI, S.H MANUPAK OLOAN SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5437/L.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FADHILLAH MAHRAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANUPAK OLOAN SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MANUPAK OLOAN SILALAHI, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di toko kosmetik Mega Center di Jl. Sutomo Lk I Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib saksi Icha berangkat dari rumah menuju tempat kerja toko kosmetik Mega Center, Jl. Sutomo Lk I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, sesampainya disana saksi Icha langsung memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih BK 3799 RAS di depan ruko Mega Center dalam keadaan stang terkunci. Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa yang sudah menyiapkan kunci T untuk melakukan pencurian menaiki angkot dan turun di simpang tugu dan berjalan kaki menuju jalan Sutomo, sesampainya didepan ruko Terdakwa melihat terparkir beberapa sepeda motor, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3799 RAS yang tidak tertutup lubang kuncinya karena melihat situasi sekitar aman dan tidak ada orang yang lewat, dengan menggunakan kunci T Terdakwa langsung menghidupkan paksa sepeda motor dengan merusak lubang kunci sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menyala Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Gg.Pante Jl. Kelambir, Kelurahan Kampung Lalang untuk bertemu Sdr. INDRA yang bertujuan untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna putih BK 3799 RAS senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna putih BK 3799 RAS senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan terdakwa untuk menebus sepeda motor Honda Verza milik mertua terdakwa dan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Saksi  Korban Icha Fadillah tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Manupak Oloan Silalahi untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna putih BK 3799 RAS senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Icha Fadillah mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya