Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Bnj SYAFRIAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Binjai
2.Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Binjai
2Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mau memberikan restrukturisasi tentang penghapusan seluruh biaya bunga/denda maupun biaya lainnya dan menerima pembayaran pokok pinjaman dengan kemampuan saat ini setiap bulannya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan permohonan Penggugat tersebut tidak menjadi ketentuan baku, dimana Penggugat terus berupaya untuk menambah cicilan pokok setiap bulannya dan berusaha untuk segera langsung melunasi berupa fasilitas kredit tersebut, baik dengan cara penjualan asset lain yang Penggugat miliki, mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga atau keluarga, maupun dengan cara-cara lain yang dianggap cocok dan baik untuk penyelesaian pokok pinjaman;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.1.000.000.000,- = Rp.1.010.000.000,- (satu miliar sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  8. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak