Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.MUHAMMAD ADZAN
2.MUHAMMAD NAHWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 494/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADZAN[Penahanan]
2MUHAMMAD NAHWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN  dan terdakwa II.MUHAMMAD NAHWI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 bertempat Jl Sibolga Kel.Rambung Barat Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 17.30 saksi DEVIDA CHANDRA bersama rekan saksi yaitu saksi OGI BIMO (kedua saksi polisi merupakan petugas dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat Informasi bahwa ada orang yang memiliki pil esktasi menghubungi orang tersebut dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa  MUHAMAD ADZAN, dan kedua saksi  sepakat dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah) per butir, selanjutnya kedua saksi  sepakat bertemu di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan MUHAMMAD NAHWI datang kelokasi yang telah kedua saksi sepakati yaitu di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, dan pada saat terdakwa  MUHAMMAD ADZAN hendak menyerahkan ekstasinya kedua polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan terdakwa  MUHAMMAD NAHWI, dan dari tangan kanan MUHAMMAD ADZAN kedua saksi menyita 1 (satu) buah plastik transparan berisikan 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya kedua saksi juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD NAHWI, selanjutnya kedua saksi  bertanya  dari mana pil ekstasi  tersebut  diperoleh, dan terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari BIMA (dalam penyidikan) di kampung kubur, bahwa selain barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru  skedua saksi polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) unit Hp merk Vivo warna abu-abu disita dari kantong celana sebelah kiri terdakwa  MUHAMMAD ADZAN, 1(satu) unit Hp merk Vivo warna biru disita  dari kantong celana sebelah kanan terdakwa  MUHAMMAD NAWI, dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6286 AGU warna putih disita dari hadapan terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI dan barang bukti kedua saksi  bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 175/10037/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 4(empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 1,74 gram, 4(empat) butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 1,76 gram diduga milik terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 6531/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG.S.Pd  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 19satu) bungkus plastik berisi 4(empat) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan barang bukti B. 1(satu) bungkus plastik berisi 4(empat) butir tablet berwarna biru dengan netto 1,78 (satu koma tujuh enam) gram milik terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan Mefedron yang terdaftar dalam I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan menjadi bagian dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa mereka terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN  dan terdakwa II.MUHAMMAD NAHWI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 bertempat Jl Sibolga Kel.Rambung Barat Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 17.30 saksi DEVIDA CHANDRA bersama rekan saksi yaitu saksi OGI BIMO (kedua saksi polisi merupakan petugas dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat Informasi bahwa ada orang yang memiliki pil esktasi menghubungi orang tersebut dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa  MUHAMAD ADZAN, dan kedua saksi  sepakat dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah) per butir, selanjutnya kedua saksi  sepakat bertemu di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan MUHAMMAD NAHWI datang kelokasi yang telah kedua saksi sepakati yaitu di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, dan pada saat terdakwa  MUHAMMAD ADZAN hendak menyerahkan ekstasinya kedua polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan terdakwa  MUHAMMAD NAHWI, dan dari tangan kanan MUHAMMAD ADZAN kedua saksi menyita 1 (satu) buah plastik transparan berisikan 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya kedua saksi juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD NAHWI, selanjutnya kedua saksi  bertanya  dari mana pil ekstasi  tersebut  diperoleh, dan terdakwa  MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari BIMA (dalam penyidikan) di kampung kubur, bahwa selain barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru  skedua saksi polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) unit Hp merk Vivo warna abu-abu disita dari kantong celana sebelah kiri terdakwa  MUHAMMAD ADZAN, 1(satu) unit Hp merk Vivo warna biru disita  dari kantong celana sebelah kanan terdakwa  MUHAMMAD NAWI, dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6286 AGU warna putih disita dari hadapan terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa MUHAMMAD NAHWI dan barang bukti kedua saksi  bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 175/10037/XI/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 4(empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 1,74 gram, 4(empat) butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 1,76 gram diduga milik terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 6531/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG.S.Pd  telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 19satu) bungkus plastik berisi 4(empat) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dan barang bukti B. 1(satu) bungkus plastik berisi 4(empat) butir tablet berwarna biru dengan netto 1,78 (satu koma tujuh enam) gram milik terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan Mefedron yang terdaftar dalam I (satu) nomor urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan menjadi bagian dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I.MUHAMMAD ADZAN dan tedakwa II.MUHAMMAD NAHWI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-------------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya