Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Bnj SURIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon SURIANA sebagai wali/mewakili kepentingan hukum dari anak kandung Pemohon yang bernama JESSLYN LUTANDRY, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 22 Juni 2011, KHUSUS untuk menjual / menjaminkan / menggadaikan / membaliknama / menandatangani berkas dokumen/bertindak hukum atas harta bersama Pemohon dengan suami Pemohon berupa :
  • Sebidang tanah basah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 512, Desa : Pantai Gemi, dengan luas tanah 16.888 M2 (enam belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULIADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah diatasnya terdapat tanaman palawija, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 604, Desa : Tandem Hilir I, dengan luas tanah 5.489 M2 (lima ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULYADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen sebagai rumah tempat tinggal, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 617, Desa : Jati Karya , dengan luas tanah 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULIYADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan keadaan tanah : dipergunakan untuk perumahan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 847, Desa/Kel : Stabat Baru, dengan luas tanah 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULYADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan keadaan tanah : tapak perumahan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1012, Desa : Kwala Bingai, dengan luas tanah 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULIYADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan keadaan tanah : tapak perumahan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1013, Desa : Kwala Bingai, dengan luas tanah 93 M2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara atas nama MULIYADI (Suami Pemohon);
  • Sebidang tanah diatasnya terdapat tanaman palawija, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 301, Desa : Tandem Hilir I, dengan luas tanah 7.796 M2 (tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah diatasnya terdapat tanaman palawija, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 560, Desa : Tandem Hilir I, dengan luas tanah 13.917 M2 (tiga belas ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri 1 pintu bangunan permanen, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 570, Kelurahan Satria, dengan luas tanah 92 M2 (sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan keadaan tanah : diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah tempat tinggal, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 753, Desa : Dolat Rakyat, dengan luas tanah 94 M2 (sembilan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah pertanian, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 796, Desa : Tandem Hilir I, dengan luas tanah 9.595 M2 (sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima empat meter persegi) yang terletak di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah kosong, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1094, Kelurahan Kartini, dengan luas tanah 56 M2 (lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 21.406 M2 (dua puluh satu ribu empat ratus enam meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 71/L/V/2004 Tanggal 5 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Notaris Tety Andriani, SH, yang terletak didalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Karang Gading, Setempat dikenal dengan Dusun VI atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 20.150 M2 (dua puluh ribu seratus lima puluh meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 72/L/V/2004 Tanggal 5 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Notaris Tety Andriani, SH, yang terletak didalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Karang Gading, Setempat dikenal dengan Dusun VI atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 20.150 M2 (dua puluh ribu seratus lima puluh meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 73/L/V/2004 Tanggal 6 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Notaris Tety Andriani, SH, yang terletak didalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Karang Gading, Setempat dikenal dengan Dusun VI atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 17.400 M2 (tujuh belas ribu empat ratus meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 74/L/V/2004 Tanggal 6 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Notaris Tety Andriani, SH, yang terletak didalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Karang Gading, Setempat dikenal dengan Dusun VI atas nama SURIANA (Pemohon);
  • Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 19.206 M2 (sembilan belas ribu dua ratus enam meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 76/L/V/2004 Tanggal 10 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Notaris Tety Andriani, SH, yang terletak didalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Karang Gading, Setempat dikenal dengan Dusun VI atas nama SURIANA (Pemohon);
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak