| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa Rahmad Muttaqin, bersama-sama dengan Ramadhani (dalam berkas terpisah) Pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan November 2025, bertempat di sebuah Proyek Pembangunan Pabrik Es Kristal milik saksi pelapor Deny Novelius yang beralamat di Jl. Trorb, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum bersama-sama dengan Ramadani (dalam berkas terpisah) melakukan pencurian, yaitu 170 batang besi berukuran 16 m panjang sekitar 1,2 M, 700 batang besi 8 m (cincin besi cor), 1 Buat mesin Grenda Merk Bosch warna biru. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib di Proyek pembangunan Pabrik es Jl. Trorb megawati, Kel. Sumber karya, kec. Binjai Timur Kota Binjai, terdakwa menemui Ramadani (dalam berkas terpisah) untuk menagih hutang kepada Ramadani, kemudian Ramadani meminta tempo kepada terdakwa untuk membayar hutang Ramadani kepada terdakwa karena gaji Ramadani tidak cukup. Kemudian Ramadani meminta terdakwa untuk mengantarkannya pergi ke Barak narkoba untuk membeli Narkoba dan menggunakannya bersama di barak tersebut, setelah menggunakan narkoba sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan Ramadani kembali mendatangi Proyek karena Ramadani harus menjaga malam di proyek, lalu sekira pukul. 22.00 Wib terdakwa yang pun masih terus menagih hutang kepada Ramadani, sehingga Ramadani pun berpikir dan berinisiatif untuk mengambil Besi Proyek dan Goni Besi Pecahan dan Besi 16 dengan panjang 1 Meter 30 Potong dari dalam proyek tersebut. Kemudian Ramadani meletakanya ke dekat sepeda motor milik terdakwa, lalu Ramadani menaikan besi-besi tersebut ke Sepeda Motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Ramadani pergi ke tempat yang bernama Botot Ucok di daerah Tanjung pamah di Botot
tersebut terdakwa dan Ramadani menjual Besi-besi proyek seharga Rp180.000 dengan uang tersebut Ramadani membayar hutang kepada terdakwa dan sisanya untuk Ramadani, kemudian setelah menjual hasil pencurian tersebut terdakwa pulang sedangkan Ramadani kembali ke Proyek. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------ |