Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.SYAH RIAL SIREGAR Als DEDEK
2.ILHAM HAFIZ LUBIS
3.SAFRIZAL MTD
4.PUTRA HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3059/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAH RIAL SIREGAR Als DEDEK[Penahanan]
2ILHAM HAFIZ LUBIS[Penahanan]
3SAFRIZAL MTD[Penahanan]
4PUTRA HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa mereka terdakwa Syah rial Siregar als Dedek bersama dengan temannya Ilham Hafiz Lubis, Syafrizal Matondang dan Putra Hasibuan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01,30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik Henry Gunawan. Adapun perbuatan para  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari sering terjadinya pencurian buah kelapa sawit milik Henry Gunawan, lalu saksi Herman, Maulana Azhari dan Akbar Alvando Lubis melakukan penjagaan ladang sawit milik saksi Henry Gunawan tersebut dibagian depan dan belakang daripada ladang tersebut. Dan sewaktu tengah malam atau dini hari para saksi melakukan patroli keliling dan melihat para terdakwa mengambil buah sawit dengan alat berupa egrek lalu melansir buah kelapa sawit keluar ladang. Para saksi terus mengikuti para terdakwa dan sewaktu para terdakwa hendak membawa buah sawit tersebut ke penampungan, para saksi mengejar para terdakwa dengan sepeda motor dan mencegatnya di jalan Kartini Kel. Kartini Kec, Binjai Kota dan langsung membawa para terdakwa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum   

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya