Dakwaan |
Primair :
Bahwa mereka terdakwa DIVA DEVIRO bersama dengan FAUZI OCTAVIANO (berkas terpisah) hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB terdakwa menerima resi pengiriman dari saksi Fauzi Octaviano (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 082174774741, selanjutnya terdakwa pergi menjumpai saksi Fauzi Octaviano di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai setelah bertemu kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Fauzi Octaviano “ itu paket apa ” dan saksi Fauzi Octaviano menjawab “ itu paket obat (Narkotika jenis Pil Ekstasi) Dari Malaysia tolong cek kan”, dan saat itu terdakwa mengetahui bahwa Paket tersebut adalah Narkotika jenis Pil Ekstasi kemudian terdakwa menjawab “ iya nanti
saya cek kan”. Kemudian selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu saksi Fauzi Octaviano di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai lalu saksi Fauzi Octaviano menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 kepada terdakwa dan berkata “ tolong pegang hp ini nanti klo ada yang ngecat orang paket obat dari malaysia bilang dimana titiknya” dan terdakwa menjawab “ iya saya kabari “ dan kemudian saksi Fauzi Octaviano pergi menuju Tanah Lapang Binjai tak berapa lama kemudian saksi Fauzi Octaviano menelepon terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 kemudian melalui komunikasi 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dengan berkata “ Tolong Antar HP-nya nanti ku kasi uang rokok mu RP 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa jawab “Ya udah ini biar ku antarkan” dan tak berapa lama kemudian datang terdakwa dan bertemu di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya dipinggir jalan kemudian saksi Fauzi Octaviano mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dari terdakwa kemudian saksi Fauzi Octaviano menunjukkan bukti tranfer pembayaran ongkos kirim, kemudian terdakwa bersama saksi Fauzi Octaviano langsung ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam,Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741 dari Fauzi Octaviano dan dari terdakwa disita 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069. Kemudian setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dibawa ke kantor Ditresnarkoba dan dilakukan penimbangan di hadapan terdakwa dan saksi penangkapan dengan Rincian 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5670/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:
-
-
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,59 (tujuh koma lima sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,13 (tujuh koma satu tiga) gram
- Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa FAUZI OCTAVIANO dan DIVA DEVIRO. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 68 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa DIVA DEVIRO bersama dengan FAUCI OCTAVIANO (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan itu barang siapa Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024 sekitar 15.30 WIB terdakwa menerima resi pengiriman dari saksi Fauzi Octaviano (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 082174774741, selanjutnya terdakwa pergi menjumpai saksi Fauzi Octaviano di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai setelah bertemu kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Fauzi Octaviano “ itu paket apa ” dan saksi Fauzi Octaviano menjawab “ itu paket obat (Narkotika jenis Pil Ekstasi) Dari Malaysia tolong cek kan”, dan saat itu terdakwa mengetahui bahwa Paket tersebut adalah Narkotika jenis Pil Ekstasi kemudian terdakwa menjawab “ iya nanti saya cek kan”. Kemudian selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu saksi Fauzi Octaviano di Jalan Jamin Ginting Tanah Seribu Lingk I Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai lalu saksi Fauzi Octaviano menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 kepada terdakwa dan berkata “ tolong pegang hp ini nanti klo ada yang ngecat orang paket obat dari malaysia bilang dimana titiknya” dan terdakwa menjawab “ iya saya kabari “ dan kemudian saksi Fauzi Octaviano pergi menuju Tanah Lapang Binjai tak berapa lama kemudian saksi Fauzi Octaviano menelepon terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 kemudian melalui komunikasi 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dengan berkata “ Tolong Antar HP-nya nanti ku kasi uang rokok mu RP 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa jawab “Ya udah ini biar ku antarkan” dan tak berapa lama kemudian datang terdakwa dan bertemu di Tanah Lapang Merdeka Binjai Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya dipinggir jalan kemudian saksi Fauzi Octaviano mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069 dari terdakwa kemudian saksi Fauzi Octaviano menunjukkan bukti tranfer pembayaran ongkos kirim, kemudian terdakwa bersama saksi Fauzi Octaviano langsung ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam,Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone type 15 Promax warna Titanium dengan nomor Sim Card 082174774741 dari Fauzi Octaviano dan dari terdakwa disita 1 (satu) unit handphone merek Iphone type XR Promax warna merah dengan nomor Sim Card 0895410975732 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo type A31 warna biru dengan nomor Sim Card 085262280069. Kemudian setelah ditangkap terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dibawa ke kantor Ditresnarkoba dan dilakukan penimbangan di hadapan terdakwa dan saksi penangkapan dengan Rincian 1 (satu) buah kotak didalamnya didalamnya terdapat 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 163,68 (seratus enam puluh tiga koma enam delapan) gram netto dan 1 (satu) buah asbak besi didalamnya terdapat 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Kenzo warna hijau dengan berat keseluruhan seberat 154,38 (seratus lima puluh empat koma tiga delapan) gram netto yang dibalut dengan kertas karbon warna hitam. Sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 994 (sembilan ratus sembilan puluh empat) butir dengan berat keseluruhan seberat 318,38 (tiga ratus delapan belas koma tiga delapan) gram netto.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5670/NNF/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,59 (tujuh koma lima sembilan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet berwarna hijau berlogo Kenzo dengan berat netto 7,13 (tujuh koma satu tiga) gram
- Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa FAUZI OCTAVIANO dan DIVA DEVIRO. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif 2CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 68 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |