Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Bnj 1.IMELDA PANJAITAN, S.H
2.ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
HENDRI JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B-1225/L.2.11.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI JUNAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa HENDRI JUNAIDI bersama-sama dengan PANCA (DPO) dan STEVI (DPO) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai tepatnya didalam rumah terdakwa HENDRI JUNAIDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya saksi MUHAMMAD ALFARIZI, SH, saksi JOKO SUGITO dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarkat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa HENDRI JUNAIDI menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Selanjutnya para saksi melakukan monitoring seputaran jalan tersebut dan saat itu melihat terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa mengaku bahwa menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam lemari kamar rumahnya lalu para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan dari dalam rumah tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bermotif kotak-kotak didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir merek APR warna abu-abu dengan berat keseluruhan seberat 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir merek Elvi warna pink dengan berat keseluruhan seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berlogo Apel warna kuning dengan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 (enam) butir bergambar Donald Trump warna Orange dengan berat keseluruhan seberat 3,3 (tiga koma tiga) gram netto, uang tunai dengan rincian 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika, alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 warna biru dengan nomor Sim Card 082279043980 dengan nomor Imei I 865298061684357 dan Imei II 865298061844342. Selanjutnya terdakwa HENDRI JUNAIDI mengakui bahwa ada menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4 bungkus dari PANCA (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 14,00 Wib untuk dijual kepada pembeli dimana terdakwa HENDRI JUNAIDI akan mendapatkan upah dari PANCA (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus narkotika jenis shabu sedangkan untuk narkotika jenis pil ekstasi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya dan terdakwa juga sebelumnya ada memberikan kepada STEVI (DPO) berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa HENDRI JUNAIDI beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI JUNAIDI bersama-sama dengan PANCA (DPO) dan STEVI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batang Kuis Nomor : 12/10161/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir merek APR warna abu-abu dengan berat keseluruhan seberat 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir merek Elvi warna pink dengan berat keseluruhan seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berlogo Apel warna kuning dengan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 (enam) butir bergambar Donald Trump warna Orange dengan berat keseluruhan seberat 3,3 (tiga koma tiga) gram netto yang disita dari terdakwa HENDRI JUNAIDI.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8620/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,77 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,82 gram, C. 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu berlogo APR dengan berat netto 1,93 gram, D. 9 (sembilan) butir tablet berwarna merah muda berlogo LV dengan berat netto 3,39 gram, E. 1 (satu) butir tablet berwarna kuning berlogo APEL dengan berat netto 0,37 gram, F. 5 (lima) butir tablet berwarna orange berbentuk DONALD TRUMP dengan berat netto 3,3 gram, barang bukti A, B, C, D, E dan F mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HENDRI JUNAIDI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F yang diperiksa milik terdakwa atas nama HENDRI JUNAIDI adalah : 1. Barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2. Barang bukti C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa terdakwa HENDRI JUNAIDI bersama-sama dengan PANCA (DPO) dan STEVI (DPO) pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai tepatnya didalam rumah terdakwa HENDRI JUNAIDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi MUHAMMAD ALFARIZI, SH, saksi JOKO SUGITO dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarkat yang dapat dipercaya bahwa terdakwa HENDRI JUNAIDI memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Selanjutnya para saksi melakukan monitoring seputaran jalan tersebut dan saat itu melihat terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa mengaku bahwa menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi didalam lemari kamar rumahnya lalu para saksi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan dari dalam rumah tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bermotif kotak-kotak didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir merek APR warna abu-abu dengan berat keseluruhan seberat 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir merek Elvi warna pink dengan berat keseluruhan seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berlogo Apel warna kuning dengan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 (enam) butir bergambar Donald Trump warna Orange dengan berat keseluruhan seberat 3,3 (tiga koma tiga) gram netto, uang tunai dengan rincian 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika, alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 warna biru dengan nomor Sim Card 082279043980 dengan nomor Imei I 865298061684357 dan Imei II 865298061844342. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa HENDRI JUNAIDI beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.   

Bahwa perbuatan terdakwa HENDRI JUNAIDI bersama-sama dengan PANCA (DPO) dan STEVI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batang Kuis Nomor : 12/10161/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir merek APR warna abu-abu dengan berat keseluruhan seberat 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir merek Elvi warna pink dengan berat keseluruhan seberat 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berlogo Apel warna kuning dengan seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 (enam) butir bergambar Donald Trump warna Orange dengan berat keseluruhan seberat 3,3 (tiga koma tiga) gram netto yang disita dari terdakwa HENDRI JUNAIDI.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8620/NNF/2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,77 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berissi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,82 gram, C. 5 (lima) butir tablet berwarna abu-abu berlogo APR dengan berat netto 1,93 gram, D. 9 (sembilan) butir tablet berwarna merah muda berlogo LV dengan berat netto 3,39 gram, E. 1 (satu) butir tablet berwarna kuning berlogo APEL dengan berat netto 0,37 gram, F. 5 (lima) butir tablet berwarna orange berbentuk DONALD TRUMP dengan berat netto 3,3 gram, barang bukti A, B, C, D, E dan F mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama HENDRI JUNAIDI yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A, B, C, D, E dan F yang diperiksa milik terdakwa atas nama HENDRI JUNAIDI adalah : 1. Barang bukti A dan B adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2. Barang bukti C, D, E dan F adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya