Dakwaan |
Kesatu:
-------Bahwa terdakwa Abdul Hamid als Ahay pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak dipercaya di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai ada seorang laki-laki yang sedang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi ketempat yang diinformasikan dan sesampainya ditempat tersebut saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Avin Kharisma Candra mengintip dari kaca jendela ada seorang laki-laki yang sedang duduk di lantai sambil mempaketi Markotika jenis sabu, kemudian saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas ) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam tempat penyimpanan sabu dari lantai rumah yang berjarak 10 (sepuluh) sentimeter dari depan terdakwa, selanjutnya terdakwa Abdul hamid Als Ahay dan barang bukti dibawa Ke Polres binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6388/NNF/2024 tertanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDUL HAMID Als AHAY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:163/10037/X/2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti:11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gram dan berat netto 0,86 gram diduga milik terdakwa an.Abdul Hamid Als Ahay.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa terdakwa Abdul Hamid als Ahay pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dan layak dipercaya di Jl.Tengku Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara Kota Binjai ada seorang laki-laki yang sedang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi ketempat yang diinformasikan dan sesampainya ditempat tersebut saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Avin Kharisma Candra mengintip dari kaca jendela ada seorang laki-laki yang sedang duduk di lantai sambil mempaketi Markotika jenis sabu, kemudian saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas ) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam tempat penyimpanan sabu dari lantai rumah yang berjarak 10 (sepuluh) sentimeter dari depan terdakwa, selanjutnya terdakwa Abdul hamid Als Ahay dan barang bukti dibawa Ke Polres binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6388/NNF/2024 tertanggal 04 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ABDUL HAMID Als AHAY adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:163/10037/X/2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti:11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,12 gram dan berat netto 0,86 gram diduga milik terdakwa an.Abdul Hamid Als Ahay.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |