Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H RINTO HARAHAP ALS RINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 233/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO HARAHAP ALS RINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO bersama- sama dengan RAY (dalam penyelidikan) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------- ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO bersama- sama dengan RAY (dalam penyelidikan) sedang berada di lokasi hiburan barak ucok kemudian keduanya berencana membongkar ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RAY mengendarai jasa becak penumpang dan minta diantarkan ke ruko yang dimaksud tersebut, setelah sampai dan becak penumpang tersebut meninggalkan terdakwa bersama dengan RAY, lalu keduanya masuk menuju lorong jalan yang berada di belakang ruko tersebut dan membuka pintu besi melalui pintu belakang ruko dengan menggunakan anak kunci palsu, kemudian terdakwa dan RAY masuk ke dalam lantai satu ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dan mengambil 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit wastafel cuci piring merk Ameritech warna silver, 1 (satu) unit wastafel cuci tangan merk Roca warna putih masih berada di dalam kotak belum terpasang dan 1 (satu) unit mesin outdoor alat pendingin AC. Kemudian terdakwa dan RAY mengeluarkan barang- barang tersebut keluar bangunan ruko. Setelahnya terdakwa dan RAY memanggil tukang becak  yaitu saksi TUMISAN dan meminta untuk diantarkan ke daerah simpang keramat kecamatan Binjai Timur di tempat penjualan barang- barang bekas. Sesampainya disana terdakwa bersama dengan RAY menjualkan barang- barang hasil curiannya tersebut  kepada UCOK GINTING (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa diberikan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang- barang tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan RAY untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ketika sedang melintas berjalan kaki di Jalan Ade Suryani Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan Polsek Binjai Kota dan dibawa ke Polsek Binjai Kota.
  • Bahwa terdakwa masuk dan mengambil barang- barang di ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit kunci inggris ukuran sedang warna silver, 1 (satu) buah tang besi berwarna merah dan 1 (satu) buah obeng besi warna merah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana  ----------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO bersama- sama dengan RAY (dalam penyelidikan) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO bersama- sama dengan RAY (dalam penyelidikan) sedang berada di lokasi hiburan barak ucok kemudian keduanya berencana membongkar ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Selanjutnya terdakwa bersama dengan RAY mengendarai jasa becak penumpang dan meminta diantarkan ke ruko yang diketahui sedang dalam keadaan kosong, setelah sampai dan membayar ongkos becak tersebut lalu terdakwa bersama dengan RAY berjalan menuju lorong jalan yang berada di belakang ruko tersebut dan masuk ke dalam ruko dengan membuka pintu besi melalui pintu belakang ruko dengan menggunakan anak kunci palsu, kemudian terdakwa dan RAY masuk ke dalam lantai satu ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dan mengambil 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit wastafel cuci piring merk Ameritech warna silver, 1 (satu) unit wastafel cuci tangan merk Roca warna putih masih berada di dalam kotak belum terpasang dan 1 (satu) unit mesin outdoor alat pendingin AC. Kemudian terdakwa dan RAY mengeluarkan barang- barang tersebut keluar bangunan ruko. Setelahnya terdakwa dan RAY memanggil tukang becak  yaitu saksi TUMISAN dan meminta untuk diantarkan ke daerah simpang keramat kecamatan Binjai Timur di tempat penjualan barang- barang bekas. Sesampainya disana terdakwa bersama dengan RAY menjualkan barang- barang hasil curiannya tersebut  kepada UCOK GINTING (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa diberikan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang- barang tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan RAY untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ketika sedang melintas berjalan kaki di Jalan Ade Suryani Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan Polsek Binjai Kota dan dibawa ke Polsek Binjai Kota.
  • Bahwa terdakwa masuk dan mengambil barang- barang di ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit kunci inggris ukuran sedang warna silver, 1 (satu) buah tang besi berwarna merah dan 1 (satu) buah obeng besi warna merah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke-4 KUHPidana  ------------

LEBIH SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------- ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO membongkar ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Selanjutnya terdakwa mengendarai jasa becak penumpang dan meminta diantarkan ke ruko yang dimaksud tersebut, setelah sampai dan membayarkan becak penumpang tersebut lalu terdakwa masuk menuju lorong jalan yang berada di belakang ruko tersebut dan membuka pintu besi melalui pintu belakang ruko dengan menggunakan anak kunci palsu, kemudian terdakwa masuk ke dalam lantai satu ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dan mengambil 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit wastafel cuci piring merk Ameritech warna silver, 1 (satu) unit wastafel cuci tangan merk Roca warna putih masih berada di dalam kotak belum terpasang dan 1 (satu) unit mesin outdoor alat pendingin AC. Kemudian terdakwa mengeluarkan barang- barang tersebut keluar bangunan ruko. Setelahnya terdakwa memanggil tukang becak  yaitu saksi TUMISAN dan meminta untuk diantarkan ke daerah simpang keramat kecamatan Binjai Timur di tempat penjualan barang- barang bekas. Sesampainya disana terdakwa menjualkan barang- barang hasil curiannya tersebut  kepada UCOK GINTING (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa diberikan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang- barang tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ketika sedang melintas berjalan kaki di Jalan Ade Suryani Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan Polsek Binjai Kota dan dibawa ke Polsek Binjai Kota.
  • Bahwa terdakwa masuk dan mengambil barang- barang di ruko milik saksi korban VANIA ISURA SITEPU SH., Mkn. dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit kunci inggris ukuran sedang warna silver, 1 (satu) buah tang besi berwarna merah dan 1 (satu) buah obeng besi warna merah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP ALS RINTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya