Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H WIWIT ARIFIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1489//L.2.11/Eoh,1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIT ARIFIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----  Bahwa ia terdakwa WIWIT ARIFIANTO pada hari Senin tanggal 10  Februari 2025,  sekira pukul 11.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Danau Tondano Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur  Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sevuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 ----- Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 11.00 wib, pada waktu saksi korban pulang ke ruamhnya di Jalan Danau Tondano Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, pada waktu saksi korban masuk ke dalam rumahnya saksi korban melihat pintu dapur dan kunci grendel rumahnya sudah dalam keadaan rusak, lalu saksi korban memeriksa keadaan rumahnya dan melihat 1 (satu) unit kulkas merk Mitsubshi warna hijau yang berada di dalam kamar tidur sudah tidak ada, lalu saksi korban memeriksa keadaan sekitarnya dan saksi korban menemukan tangga terbuat dari kayu ada di tembok samping kamar mandi rumahnya, selanjutnya tetangga saksi  mengatakan “ beberapa hari ini terdakwa sering berada di sekitaran rumah saksi korban dengan alasan mencari rumput.

 

----- Selanjutnya saksi korban meminta bantuan kepling dan saksi Edi Eko Siswanto untuk mendampingi saksi korban ke rumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa saksi korban bertemu dengan adik terdakwa dan melihat 1 (satu) unit kulkas milik saksi korban ada dirumah terdakwa Selanjutnya saksi korbanm Kepling dan Babinsa mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Binjai Timur.

----- Terdakwa mengakui  pada hari Senin tanggal 19 Fenruari 2025, sekira pukul 01.00 wib, pada waktu terdakwa. berada di rumahnya, tersangka melihat rumah skasi korban dalam keadaan kosong, lalu terdakwa. ka datang ke rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa.  masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu belakang rumah saksin korban dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan obeng kombinasi bergagang hitam, lalu terdakwa.  masuk dan melihat 1 (satu) unit kulkas warna hijau merk Mitsubshi di ruang tamu rumah saksi korban, lalu terdakwa. mengambil kulkas tersebut dengan cara menyorong ke rumah tersangka.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Dedi Riswanto mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kulkas merk Mitsubshi warna hijau marun ditaksir harganya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-,3,5 KUHP.

ATAU

 KEDUA :

 ----- Bahwa ia terdakwa WIWIT ARIFIANTO pada hari Senin tanggal 10  Februari 2025,  sekira pukul 11.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Danau Tondano Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur  Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 11.00 wib, pada waktu saksi korban pulang ke ruamhnya di Jalan Danau Tondano Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, pada waktu saksi korban masuk ke dalam rumahnya saksi korban melihat pintu dapur dan kunci grendel rumahnya sudah dalam keadaan rusak, lalu saksi korban memeriksa keadaan rumahnya dan melihat 1 (satu) unit kulkas merk Mitsubshi warna hijau yang berada di dalam kamar tidur sudah tidak ada, lalu saksi korban memeriksa keadaan sekitarnya dan saksi korban menemukan tangga terbuat dari kayu ada di tembok samping kamar mandi rumahnya, selanjutnya tetangga saksi  mengatakan “ beberapa hari ini terdakwa sering berada di sekitaran rumah saksi korban dengan alasan mencari rumput.

----- Selanjutnya saksi korban meminta bantuan kepling dan saksi Edi Eko Siswanto untuk mendampingi saksi korban ke rumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa saksi korban bertemu dengan adik terdakwa dan melihat 1 (satu) unit kulkas milik saksi korban ada dirumah terdakwa Selanjutnya saksi korbanm Kepling dan Babinsa mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Binjai Timur

----- Terdakwa mengakui  pada hari Senin tanggal 19 Fenruari 2025, sekira pukul 01.00 wib, pada waktu terdakwa. berada di rumahnya, tersangka melihat rumah skasi korban dalam keadaan kosong, lalu terdakwa. ka datang ke rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa.  masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu belakang rumah saksin korban dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan obeng kombinasi bergagang hitam, lalu terdakwa.  masuk dan melihat 1 (satu) unit kulkas warna hijau merk Mitsubshi di ruang tamu rumah saksi korban, lalu terdakwa. mengambil kulkas tersebut dengan cara menyorong ke rumah tersangka.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Dedi Riswanto mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kulkas merk Mitsubshi warna hijau marun ditaksir harganya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus riburupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

 

           

             BINJAI,  14 April  2025

        JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                

 

 

 

  RUMONDANG SIREGAR, S.H.MH.

   Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya