Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Bnj | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | Ampera Jonathan Sitepu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.335.873,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah diuraikan Penggugat diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : MENGADILI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp280.335.873,- (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |