| Dakwaan |
Dakwaan:
-------Bahwa terdakwa HENDRIK SUSAN GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl.Gunung Sinabung Lk.III Kel.Tanah Merah Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa keluar dari barak tembak ikan dan mengantongi sebuah tang bergagang merah yang terdakwa dapat dari barak, kemudian terdakwa pergi ke ladang duku di Jl.Gunung Sinabung Lk.III Kel.Tanah Merah Kec.Binjai Selatan dan mengambul buah duku, dan saat itu terdakwa melihat pekong cina dan berniat mengambil barang-barang yang ada didalamnya, kemudian terdakwa melewati Semak-semak dibelakang pekong, lalu terdakwa memanjat tembok pagar, kemudian terdakwa melompat ke dalam dan menghampiri gedung pekong, dan terdakwa melihat ada kebel Listrik menempel diatas dinding atas sampai ke tanah, kemudian terdakwa memanjat tiang yang menempel didinding yang berada didekat kabel tersebut, kemudian terdakwa potong kabel tersebut sepanjang 20 meter, dan setelah itu terdakwa gulung dan kabel tersebut terdakwa pikul dipundak sebelah kanan, kemudian terdakwa kembali memanjat tembok pagar dan melompat keluar dari pekong.
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2026 terdakwa diamankan oleh anggota Polisi dan terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kabel di pekong cina tersebut.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No.1 tahun 2023 Jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana- |