Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H SEFTYAN ARY SHANDER S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/L.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFTYAN ARY SHANDER S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SEFTYAN ARY SHANDER S pada hari Selasa  tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa sebelumnya saksi JEMI JULIANTO bersama saksi RICKY AFFANDY PADANG, SH (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi, Selanjutnya kedua saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira Pukul 23.10 WIB saksi JEMI JULIANTO menghubungi  SWADA (dalam penyelidikan) untuk memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada SWADA, dengan harga pil ekstasi sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi JEMI JULIANTO dan SWADA sepakat untuk berjumpa di Mesjid baru Jl. Soekarno Hatta, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 23.50 WIB datang terdakwa dan SWADA yang menjual ekstasi tersebut, lalu saksi JEMI JULIANTO menanyakan pil ekstasi yang di pesan, kemudian SWADA meminta uang dahulu, lalu saksi JEMI JULIANTO mengatakan “ada uang ada barang”, lalu SWADA pergi sedangkan terdakwa menunggu bersama saksi JEMI JULIANTO di parkiran Mesjid. Kemudian SWADA datang kembali ke Mesjid dan menunggu terdakwa di pinggir jalan, lalu terdakwa menjumpai SWADA yang berada di pinggir jalan untuk menggambil pil ekstasi tesebut. Kemudian terdakwa memberikan pil ekstasi tersebut kepada saksi JEMI JULIANTO dan pada saat terdakwa memberikan pil ekstasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SWADA berhasil melarikan diri. Kemudian kedua saksi menyita barang bukti: 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3.77 gram, dan 1(satu) unit handphone merk Iphone warna putih. Bahwa terdakwa menerangkan  ekstasi tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari Rumah kosong  milik Kevin (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual Kembali.Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 0206/ 10034 /XII/ 2025 pada tanggal 10 Desember 2025 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 10 (Sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3,77 Gram  diduga milik terdakwa SEFTYAN ARY SHANDER S.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        8547/NNF/2025 pada  tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si NRP 75020666 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (Sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3,77 Gram dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SEFTYAN ARY SHANDER S pada hari Selasa  tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa sebelumnya saksi JEMI JULIANTO bersama saksi RICKY AFFANDY PADANG, SH (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi, Selanjutnya kedua saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira Pukul 23.10 WIB saksi JEMI JULIANTO menghubungi  SWADA (dalam penyelidikan) untuk memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada SWADA, dengan harga pil ekstasi sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi JEMI JULIANTO dan SWADA sepakat untuk berjumpa di Mesjid baru Jl. Soekarno Hatta, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 23.50 WIB datang terdakwa dan SWADA yang menjual ekstasi tersebut, lalu saksi JEMI JULIANTO menanyakan pil ekstasi yang di pesan, kemudian SWADA meminta uang dahulu, lalu saksi JEMI JULIANTO mengatakan “ada uang ada barang”, lalu SWADA pergi sedangkan terdakwa menunggu bersama saksi JEMI JULIANTO di parkiran Mesjid. Kemudian SWADA datang kembali ke Mesjid dan menunggu terdakwa di pinggir jalan, lalu terdakwa menjumpai SWADA yang berada di pinggir jalan untuk menggambil pil ekstasi tesebut. Kemudian terdakwa memberikan pil ekstasi tersebut kepada saksi JEMI JULIANTO dan pada saat terdakwa memberikan pil ekstasi tersebut, saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan SWADA berhasil melarikan diri. Kemudian kedua saksi menyita barang bukti: 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3.77 gram, dan 1(satu) unit handphone merk Iphone warna putih. Bahwa terdakwa menerangkan  ekstasi tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari Rumah kosong  milik Kevin (dalam penyelidikan). Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 0206/ 10034 /XII/ 2025 pada tanggal 10 Desember 2025 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh Tresnaria Samosir selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 10 (Sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3,77 Gram  diduga milik terdakwa SEFTYAN ARY SHANDER S.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        8547/NNF/2025 pada  tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si NRP 75020666 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (Sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 3,77 Gram dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan pil ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya