Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H BAMBANG DARMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4720L.2.11/Enz,2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG DARMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

    ----- Bahwa ia terdakwa BAMBANG DARMA PUTRA,  pada hari Rabu tanggal 03 September 2025,  sekira pukul 02.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan September tahun 2025, bertempat di  Jl. Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

     ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pada pukul 01.30 Wib saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Dedek Wiranto, dan Team selaku anggota Polisi Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di Jl Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan team berangkat menuju JI Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

     ----- Sekira pukul 01.50 Wib para saksi dan team tiba di Jl Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan melihat seorang laki-laki sesuai informasi tersebut sedang masuk kedalam sebuah rumah, kemudian para saksi dan team mengikuti dan masuk kedalam rumah tersebut.

     ---- Bahwa sekira pukul 02.00 Wib, para saksi dan team melakukan  penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama BAMBANG DARMA PUTRA, dan dari atas tempat tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual, kemudian para saksi dan team menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam saku celananya dan dari dalam saku sebelah kanan celana terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), terdakwa mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Binjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Terdakwa mengakui Bahwa pada hari selasa tanggal 02 september 2025 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa   bertemu dengan Amad (DPO) di rumah terdakwa di Jl.Bakti Abri Desa Sei Limbat Kec.Selesai. Kab. Langkat,  kemudian Amad meangatakan “kau mau kerja lagi ga sama bang joko” kemudian terdakwa menjawab “besok ajala abang paketnya”, kemudian Amad menghubungi Joko,setalah itu amad menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa di depan rumah terdakwa, setelah itu Amad pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual sabu tersebut dan saya berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket sabu kepada seseorang, kemudian sekira pukul 20.15 WIB amad mendatangi terdakwa lagi di rumahnya di Jl.Abri Desa.Sei Limbat  Kec.Selesai Kab.Langkat, lalu Amad menyerahkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada Amad “kenapa kau antarkan lagi mad, ini aja belum habis”, kemudian Amad mengatakan “disuruh bang joko, nanti engga ada yang antar”, lalu terdakwa menerima 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dari Amad. Lalu terdakwa menunggu pembeli di lokasi tersebut, sekira pukul 01.30 Wib tidak ada pembeli, terdakwa masuk ke dalam rumah, dan menyimpan  sabu tersebut, di atas tempat tidur terdakwa, namun pada waktu terdakwa hendak mengunci pintu rumah tiba-tiba datang para saksi tersebut di ats bersama team dan langsung  melakukan penangkapan terhadap saya dan kemudian melakukan penggeledahan dirumah saya,ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan polisi dari atas tempat tidur saya dan uang tunai senilai Rp.130.000-(serratus tiga puluh ribu rupiah) kantong saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa dan beserta barang bukti dibawadan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai.

 ---- Bahwa Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0146/10034/IX/2025  pada tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 18 (delapan belas) paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,86 gram dan berat netto 1,26 gram diduga milik terdakwa BAMBANG DARMA PUTRA.

----- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6262/NNF/2025,  tanggal 10 September  2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri D. Ginting , S.Si,Msi. Dan Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si  yang menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram milik terdakwa BAMBANG DARMA PUTRAadalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

        ----- Bahwa ia terdakwa BAMBANG DARMA PUTRA, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025,  sekira pukul 02.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan September tahun 2025, bertempat di  Jl. Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat ,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pada pukul 01.30 Wib saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Dedek Wiranto, dan Team selaku anggota Polisi Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di Jl Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan team berangkat menuju JI Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

     ----- Sekira pukul 01.50 Wib para saksi dan team tiba di Jl Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan melihat seorang laki-laki sesuai informasi tersebut sedang masuk kedalam sebuah rumah, kemudian para saksi dan team mengikuti dan masuk kedalam rumah tersebut.

     ---- Bahwa sekira pukul 02.00 Wib, para saksi dan team melakukan  penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama BAMBANG DARMA PUTRA, dan dari atas tempat tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual, kemudian para saksi dan team menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam saku celananya dan dari dalam saku sebelah kanan celana terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), terdakwa mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Binjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

     ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari selasa tanggal 02 september 2025 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa   bertemu dengan Amad (DPO) di rumah terdakwa di Jl.Bakti Abri Desa Sei Limbat Kec.Selesai. Kab. Langkat,  kemudian Amad meangatakan “kau mau kerja lagi ga sama bang joko” kemudian terdakwa menjawab “besok ajala abang paketnya”, kemudian Amad menghubungi Joko,setalah itu amad menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa di depan rumah terdakwa, setelah itu Amad pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjual sabu tersebut dan saya berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket sabu kepada seseorang, kemudian sekira pukul 20.15 WIB amad mendatangi terdakwa lagi di rumahnya di Jl.Abri Desa.Sei Limbat  Kec.Selesai Kab.Langkat, lalu Amad menyerahkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada Amad “kenapa kau antarkan lagi mad, ini aja belum habis”, kemudian Amad mengatakan “disuruh bang joko, nanti engga ada yang antar”, lalu terdakwa menerima 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dari Amad. Lalu terdakwa menunggu pembeli di lokasi tersebut, sekira pukul 01.30 Wib tidak ada pembeli, terdakwa masuk ke dalam rumah, dan menyimpan  sabu tersebut, di atas tempat tidur terdakwa, namun pada waktu terdakwa hendak mengunci pintu rumah tiba-tiba datang para saksi tersebut di ats bersama team dan langsung  melakukan penangkapan terhadap saya dan kemudian melakukan penggeledahan dirumah saya,ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan polisi dari atas tempat tidur saya dan uang tunai senilai Rp.130.000-(serratus tiga puluh ribu rupiah) kantong saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa dan beserta barang bukti dibawa       an diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai.

    ---- Bahwa Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 0146/10034/IX/2025  pada tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samostr, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 18 (delapan belas) paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,86 gram dan berat netto 1,26 gram diduga milik terdakwa BAMBANG DARMA PUTRA.

    ----- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6262/NNF/2025,  tanggal 10 September  2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri D. Ginting , S.Si,Msi. Dan Pemeriksa Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si  yang menyimpulkan  bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram milik terdakwa BAMBANG DARMA PUTRAadalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

BINJAI,  06 Nopember  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya