| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NURHAZIZAH Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. T. Amir Hamzah Gg. Wakaf Lk.IV Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wib saksi JASWITA dan Saksi ERLINA mendatangi rumah Terdakwa yang berjarak 40 Meter dari rumah saksi dikarenakan Terdakwa sering mengatakan keponakan saksi JASWITA yang juga cucu dari Saksi ERLINA adalah anak haram. Kemudian setelah sampai didepan rumah Terdakwa, Terdakwa sedang berada diteras rumah bersama dengan suaminya ADI SAPUTRA. Lalu Saksi Erlina berkata kepada Terdakwa “Zah, kenapa kau bilang cucuku anak haram” dijawab oleh Terdakwa “kau Tanya macam mana mulut anak kau, kenapa rupanya”. Lalu Sdr. ADI SAPUTRA mendorong saksi Erlina hingga jatuh kebelakang, selanjutnya Terdakwa menjambak rambut Saksi Jaswita dengan tangan kanannya dan memukul dahi Saksi Jaswita sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi Jaswita berusaha membalas menjambak rambut Terdakwa dan terjadi aksi saling jambak dan tarik, melihat hal tersebut saksi Erlina berusaha untuk melerai namun kembali di dorong oleh Sdr. Adi Saputra hingga terjatuh kemudian datang saksi ILOK melerai Saksi Jaswita dan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Dr. R.M. Djoelham Nomor: 100.3.11/10431/RSUD Djoelham/IV/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rizky Arviandi M.Ked (fir), Sp.F dilakukan pemeriksaan terhadap JASWITA FATIHA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia dua puluh dua tahun, ditemukan luka memar pada dahi sebelah kanan, jari telunjuk kanan, jari tangan kanan jari manis kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitas/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.
--------Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------- |