| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus/2026/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | REZI AMIN ERDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | nomor : B-1068/L.2.11/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Desa Padang Brahrang Kec Selesai Kab Langkt , atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada hari selasa tanggal 16 desember 2025 sekira pukul 11:00 wib, teman saya DERI mendatangi saya di warung yang beralamat di pasar IV Kel.binjai estate kec.binjai Selatan, setelah itu terdakwa bertemu dengan DERI (dalam lidik) dan DERI mengajak terdakwa ” KW GK KERJA” lalu terdakwa jawab”GK” kemudian DERI mengatakan “AYO KAWANI AKU” dan kemudian terdakwa menjawab ” KEMANA” DERI bilang” MUTAR - MUTAR AJA” lalu DERI mengatakan ”ADA DUITNYA GK, JELAS GK SOALNYA AKU GK ADA KERJA” lalu DERI bilang” YA UDA, NANTI KUKASIH UANG BELANJA ISTRIMU” lalu terdakwa bilang “OK” kemudian terdakwa dan DERI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik DEDI ke Desa Padang Brahrang Kec.Selesai Kab.Langkat. kemudian terdakwa dan DERI berhenti di sebuah kedai selanjutnya DERI memberikan satu lembar tisu yang berisikan 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna orange merek Trump NL dan 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu beserta uang senilai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah).kepada terdakwa dan kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai DERI tersebut dengan tujuan untuk terdakwa membeli rokok, setelah terdakwa berjalan kira-kira berjarak 2(dua) meter menuju kedai tersebut. datang saksi FERIKSON DAMANIK bersama dengan saksi RUDI ARIANSYAH (kedua saksi anggota Tim Personil Kodim 0203 /Lkt dan langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis.dan Pada saat terdakwa ditangkap DERI berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik DERI tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke sat narkoba polres binjai untuk diserahkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) palstik putih transparan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0211/10034/XII / /2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa REZI AMIN ERDIANTO berupa : 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna orange Merk Trump NL dengan Berat Netto 5,46 gram diduga milik tersangka An REZI AMIN ERDIANTO dan 1 (satu) buah Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram dan berat Netto 0,26 gram diduga milik tersangka AN REZI AMIN ERDIANTO
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8701/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,SP.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berlogo “TRUMP NL” dengan berat Netto 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berawarna putih dengan berat Netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram milik terdakwa An. REZI AMIN ERDIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Desa Padang Brahrang Kec Selesai Kab Langkt , atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa sebelumnya FERIKSON DAMANIK bersama dengan saksi RUDY ARIANSYAH (kedua saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu didaerah padang brahrang. selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 desember 2025 sekitar pukul 11:00 Wib. Para saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt tersebut Menindaklanjuti informasi tersebut dan saksi RUDY ARIANSYAH melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi ke tempat yang diinformasikan tersebut. Dan sekitar pukul 12:00 wib. Para saksi anggota TNI Kodam 0203 /Lkt melihat 2(dua) orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan tersebut,dan kemudian ketika para saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt mendekati terdakwa dan menangkap terdakwa dan para saksi anggota TNI Kodam 02/03 Lkt tersebut menemukan barang bukti berupa : 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis dari tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan temannya berhasil melarikan diri kemudian para saksi anggota TNI Kodam 0203 /Lkt tersebut menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari DERI (Dalam Lidik) dan terdakwa mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut terdakwa peroleh untuk terdakwa jual kembali dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota TNI KOdam 0203/Lkt membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke sat narkoba polres binjai untuk proses lebih lanjut-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) palstik putih transparan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0211/10034/XII / /2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa REZI AMIN ERDIANTO berupa : 10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna orange Merk Trump NL dengan Berat Netto 5,46 gram diduga milik tersangka An REZI AMIN ERDIANTO dan 1 (satu) buah Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram dan berat Netto 0,26 gram diduga milik tersangka AN REZI AMIN ERDIANTO
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8701/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,SP.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berlogo “TRUMP NL” dengan berat Netto 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berawarna putih dengan berat Netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram milik terdakwa An. REZI AMIN ERDIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. . ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
