Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H MHD DANIEL Alias DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1142/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD DANIEL Alias DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR RE. PERKARA: PDM-28/BNJEI/03/2025

 

Nama Lengkap

:

MHD. DANIEL Als. DANIEL

Tempatlahir

:

Binjai

Umur/tanggallahir

:

32Tahun / 25 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

-/ Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan T.A Hamzah Gg. Rukun No. 2 Lk. V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara (alamat sesuai KTP) atau Jl. Sei Musi Desa Kuala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat (alamat tempat tinggal)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

b. Status Penahanan:

Penyidik                                          : Rutan Polres Binjai, 09 Februari 2025s/d 28 Februari 2025

Diperpanjang oleh Penuntut Umum    : RutanPolres Binjai, 1 Maret 2025 s/d 9 April 2025

Penuntut Umum                                    :Lapas Kelas IIA Binjai, 13 Maret 2025 s.d 01 April 2025

 

c. Isi Dakwaan:

Pertama :

----------Bahwa Terdakwa MHD. DANIEL Als. DANIEL, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. T. A.Hamzah Lk. V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caras ebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa pulang narik angkot dan mengembalikan angkot milik ayahnya ke rumah ayah Terdakwa yang beralamat di Jln. T. A. Hamzah Lk. V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara. Lalu di rumah orang tua Terdakwa, ada adik Terdakwa yang bernama ANDRE RAMADHAN lalu Terdakwa berkata “Dre, antar aku pulanglah” lalu ANDRE RAMADHAN berkata “ya, udah ayok” lalu ANDRE mengambil kunci sepeda motor kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario Honda Vario Nomor Polisi BK 3249 AIN, warna merah tahun 2019 dengan Nomor Mesin: JM51E1249591, dan Nomor Rangka : MH1Jm5115KK249814 an. EKA SAFITRI milik DAMAYANTI. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jln. Sei Musi Desa Kuala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. Sedangkan ANDRE dibonceng oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan ANDRE diberikan baju oleh Istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa cekcok dengan Istrinya lalu berkata kepada ANDRE, “Tunggu DRE” lalu Terdakwa ikut dengan ANDRE pulang menuju rumah Ibu Tiri mereka. Namun, sebelum pulang Terdakwa bertanya kepada ANDRE “kau lapar DRE?” lalu dijawab ANDRE, “YA”, kemudian Terdakwa dan ANDRE singgah di warung nasi goreng KAK UFIK yang berlamat di Jalan TA. Hamzah Lk V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara. Lalu Terdakwa bersama ANDRE RAMADHAN makan nasi goreng lalu setelah Terdakwa selesai makan nasi goreng sementara ANDRE RAMADHAN belum selesai makan lalu Terdakwa berkata kepada ANDRE RAMADHAN “ndre kau tunggu sini sebentar aku mau jumpain Pak Iwan di Warkop Agam” lalu ANDRE RAMADHAN berkata “ia bg” lalu sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda.motor Honda Vario Tahun 2019 warna merah BK 3249 AIN Nomor rangka: MH1JM511KK249814 Nomor Mesin JM5181249591 BPKB an. E?? SAHFITRI, milik DAMAYANTI tersebut. Sementara ANDRE RAMADHAN Terdakwa tinggal di warung nasi kak upik tersebut lalu Terdakwa pergi menuju Warkop AGAM dan berjumpa dengan Pak Iwan selaku Om terdakwa, lalu terdakwa berkata, “Om, Apa Dijual Mobil Baleno Punya Om”, lalu dijawab Om dari terdakwa “GAK JUAL”, lalu Terdakwa pun langsung pergi menuju ke Tanjung Pama dan setibanya di Tanjung Pama tersebut, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama LAGA, Laki-laki, Umur 32 tahun, Pekerjaan Tidak tahu, Alamat Desa Tanjung Pamah Kec.Kutalimbaru (belum tertangkap) dan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis dgunakan untuk keperluan pribadiTerdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan kepada Saksi DAMAYANTI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario Nomor Polisi BK 3249 AIN, warna merah tahun 2019 dengan Nomor Mesin: JM51E1249591, dan Nomor Rangka: MH1Jm5115KK249814 an. EKA SAFITRI tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DAMAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat belas lima ratus juta rupiah).

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa MHD. DANIEL Als. DANIEL, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. T. A.Hamzah Lk. V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa pulang narik angkot dan mengembalikan angkot milik ayahnya ke rumah ayah Terdakwa yang beralamat di Jln. T. A. Hamzah Lk. V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara. Lalu di rumah orang tua Terdakwa, ada adik Terdakwa yang bernama ANDRE RAMADHAN lalu Terdakwa berkata “Dre, antar aku pulanglah” lalu ANDRE RAMADHAN berkata “ya, udah ayok” lalu ANDRE mengambil kunci sepeda motor kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario Honda Vario Nomor Polisi BK 3249 AIN, warna merah tahun 2019 dengan Nomor Mesin: JM51E1249591, dan Nomor Rangka : MH1Jm5115KK249814 an. EKA SAFITRI milik DAMAYANTI. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah istri Terdakwa yang beralamat di Jln. Sei Musi Desa Kuala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat. Sedangkan ANDRE dibonceng oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan ANDRE diberikan baju oleh Istri Terdakwa. Kemudian Terdakwa cekcok dengan Istrinya lalu berkata kepada ANDRE, “Tunggu DRE” lalu Terdakwa ikut dengan ANDRE pulang menuju rumah Ibu Tiri mereka. Namun, sebelum pulang Terdakwa bertanya kepada ANDRE “kau lapar DRE?” lalu dijawab ANDRE, “YA”, kemudian Terdakwa dan ANDRE singgah di warung nasi goreng KAK UFIK yang berlamat di Jalan TA. Hamzah Lk V Kel. Nangka Kec. Binjai Utara. Lalu Terdakwa bersama ANDRE RAMADHAN makan nasi goreng lalu setelah Terdakwa selesai makan nasi goreng sementara ANDRE RAMADHAN belum selesai makan lalu Terdakwa berkata kepada ANDRE RAMADHAN “ndre kau tunggu sini sebentar aku mau jumpain Pak Iwan di Warkop Agam” lalu ANDRE RAMADHAN berkata “ia bg” lalu sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda.motor Honda Vario Tahun 2019 warna merah BK 3249 AIN Nomor rangka: MH1JM511KK249814 Nomor Mesin JM5181249591 BPKB an. E?? SAHFITRI, milik DAMAYANTI tersebut. Sementara ANDRE RAMADHAN Terdakwa tinggal di warung nasi kak upik tersebut lalu Terdakwa pergi menuju Warkop AGAM dan berjumpa dengan Pak Iwan selaku Om terdakwa, lalu terdakwa berkata, “Om, Apa Dijual Mobil Baleno Punya Om”, lalu dijawab Om dari terdakwa “GAK JUAL”, lalu Terdakwa pun langsung pergi menuju ke Tanjung Pama dan setibanya di Tanjung Pama tersebut, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama LAGA, Laki-laki, Umur 32 tahun, Pekerjaan Tidak tahu, Alamat Desa Tanjung Pamah Kec.Kutalimbaru (belum tertangkap) dan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis dgunakan untuk keperluan pribadiTerdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan kepada Saksi DAMAYANTI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario Nomor Polisi BK 3249 AIN, warna merah tahun 2019 dengan Nomor Mesin: JM51E1249591, dan Nomor Rangka: MH1Jm5115KK249814 an. EKA SAFITRI tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DAMAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (Empat belas lima ratus juta rupiah).

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------

Binjai, 3 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                MEIRITA PAKPAHAN, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya