Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bnj Herlina Br Sitepu Dereksi PT. PLN Persero c.q UW Sumetera Utara c.q ULP Binjai kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 30 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlina Br Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dereksi PT. PLN Persero c.q UW Sumetera Utara c.q ULP Binjai kota
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PEKARA :

  1. Mengabulkan gugatan  Pengugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membongkar meteran  milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memasang kembali meteran milik Penggugat tanpa di bebani biaya apapun.
  4. Menyatahkan Bahwa tagihan oleh  Tergugat sebesar Rp Rp 11.386.088 kepada Pengugat adalah TIDAK SAH/ tidak berdasarkan Hukum
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 3 (Tiga) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu :
  • Kerugian Materil :
  • Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini sebesar Rp 10.000.000,.(Sepuluh juta rupiah)
  • Ongkos –Ongkos untuk menjalankan Perkara yang di timbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat bolak –balik ke Pengadilan Negeri Binjai di perkirakan sebesar Rp 5.000.000,.(lima juta rupiah).

Kerugian Moril

Harga diri dan rasa malu Penggugat yang di tuduh mencuri aliran listrik yang tidak ada dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp 100.000.000,( Seratus juta rupiah)

Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 10.000.000,- + Rp. 5.000.000., + 100.000.000- = Rp. 115.000.000,- Terbilang : Seratus lima belas juta rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos Perkara  ini

 

ATAU

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil- adilnya.

Sekian dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak