INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2024/PN Bnj | IRIANY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon yang dahulu IRIANI dan tanggal lahir 12-12-1969 menjadi IRIANY dan tanggal lahir 14-12-1961 pada Paspor milik Pemohon nomor: R810772;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu nama dan tanggal lahir yang semula tercatat IRIANI dan tanggal lahir 12-12-1969 dirubah/diganti menjadi IRIANY dan tanggal lahir 14-12-1961;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |