Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADI CHANDRA, S.H., M.H DONI RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2275/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI CHANDRA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DONI RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan T. Amir Hamzah Lingkungan I Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa DONI RAMADHAN bersama dengan teman- temannya yaitu saksi RINAL ANJAS, saksi DANIEL ANDRIAN, dan saksi ANDRIANTO datang ke Binjai dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra BK 1030 GY yang dikemudikan oleh terdakwa menuju Café Blue Star. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa beserta rekan- rekannya keluar dari Café Blue Star menuju Stabat, ketika melintasi Jalan T. Amir Hamzah sekira pukul 06.00 WIB terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 2874 HT yang datang berlawanan dari arah Stabat menuju Binjai dengan kecepatan sekitar 40km/jam. Kemudian terdakwa yang pada saat itu mengemudikan mobil Daihatsu Sigra BK 1030 GY tersebut dengan kecepatan 60km/jam mendadak tidak dapat mengendalikan setir mobil tersebut sehingga mobil Daihatsu Sigra BK 1030 GY yang dikendarainya masuk ke jalur berlawanan dan menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 2874 HT yang dikendarai oleh korban DADANG DWI HERMANTO dan terjadilah kecelakaan yang tidak dapat dihindari, bodi bagian depan mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai terdakwa bersentuhan dengan bodi bagian depan sepeda motor milik korban DADANG DWI HERMANTO dan kemudian juga menabrak tembok pagar rumah warga yaitu saksi SALIM PRAMONO TAMBUNAN. Pada saat terjadinya kecelakaan kondisi jalan lurus beraspal mulus, dibatasi garis marka jalan ganda utuh, cuaca cerah pagi hari, tidak terhalang pandang, terdapat lampu penerangan jalan dan arus lalu lintas ketika itu sepi. Pada saat kecelakaan itu terdakwa beserta dengan penumpang yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut tidak mengalami luka yang serius, sedangkan korban DADANG DWI HERMANTO pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Supra mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Ratu Mas Binjai oleh terdakwa dan warga sekitar, lalu tak beberapa lama korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut dan dikebumikan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sehabis sholat dzuhur di TPU Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa beserta kendaraannta dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 0619/RSU-RMB/Sket/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Allen Meiyano selaku dokter pada RSU Ratu Mas Binjai menerangkan bahwa DADANG DWI HERMANTO yang beralamat di Dusun III Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang telah meninggal dunia di RSU Ratu Mas Binjai pada tanggal 18 Mei 2024 pukul 07.10 WIB dengan diagnose Cedera Kepala Berat + Multiple Vulnus Laseratum.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum No: 0620/RSU-RMB/VER/V/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Ratu Mas Binjai telah melakukan pemeriksaan terhadap DADANG DWI HERMANTO dengan Kesimpulan ditemukan luka robek pada dahi panjang + 10cm. Luka robek pada sudut mata kanan, luka robek pada sudut bibi kanan, hidung dan telinga mengalir darah (+), tampak memar pada dada (+), ekstremitas atas: tidak terdapat luka, ekstremitas bawah: patah tulang tertutup pada betis kanan, luka lecet pada jari- jari kanan. Pada korban dilakukan Tindakan EKG. Pada pukul 06.40 WIB pasien henti jantung dilakukan RJP namun tidak ada respon. Pasien dinyatakan meninggal dunia di hadapan masyarakat dan perawat IGD RS pada pukul 07.10 WIB.

------------ Perbuatan terdakwa DONI RAMADHAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya