Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.B/2024/PN Bnj | NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH | DIMAS PRAMUDYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-140/L.2.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa DIMAS PRAMUDYA bersama dengan EBEN EJER TURNIP (dituntut dalam berkas terpisah) , pada hari jum'at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 02:00 WIB di jalan gunung bendahara Kel. Binjai estate kec. binjai selatan kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib saksi korban ARISKA SARI dan adik saksi korban (RIZKY ADITYA) baru saja Pulang dari Rumah Keluarga saksi korban ARISKA SARI yang berada di daerah Namu Terasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 BK 4052 RBJ warna hitam, agar Lebih Cepat sampai kerumah saksi korban ARISKA SARI dan RIZKY ADITYA melintas dari arah jalan Simpang Keramat Menuju Jalan Gunung Bendahara, namun dipertengahan Jalan Tepatnya dijalan Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepat didekat jembatan Kecil datang terdakwa DIMAS PRAMUDYA, saksi EBEN EJER TURNIP, RIO (DPO), dan AJI MAMAYO (DPO) dari arah belakang saksi korban ARISKA SARI dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor jenis honda vario warna hitam memepet saksi korban ARISKA SARI , kemudian saksi EBENEJER TURNIP turun dari sepeda motornya dan langsung mencabut kunci sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 4052 RBJ yang dikendarai oleh Rizky Aditya dan saksi korban ARISKA SARI. Kemudian RIO (DPO) mengancam dengan menggunakan parang dengan mengatakan "TURUN KAU TURUN KAU" dan melihat hal tersebut saksi korban dan adik saksi korban pun ketakutan dan Turun dari Sepeda motornya, kemudian terdakwa DIMAS PRAMUDYA, saksi EBEN EJER TURNIP, RIO (DPO), dan AJI MAMAYO (DPO) langsung membawa kabur sepeda motor Vario 125 warna hitam BK 4052 RBJ tersebut, kemudian setelah kejadian tersebut Rizky Aditya menelpon saksi JULIYA WATI (yang merupakan ibu saksi korban) dan mengatakan kalau saksi korban ARISKA SARI telah dibegal dan meminta agar di jemput dijalan Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dan sekitar 30 Menit kemudian datang saksi JULIYA WATI dan saksi SULAIMAN (orang tua saksi korban) untuk menjemput saksi korban ARISKA SARI dan kemudian saksi korban ARISKA SARI Pulang kerumah. Kemudian setelah itu terdakwa DIMAS PRAMUDYA, saksi EBEN EJER TURNIP, RIO (DPO), dan AJI MAMAYO (DPO) membawa sepeda motor Vario 125 warna hitam BK 4052 RBJ tersebut ke daerah Payabakung, sesampai di Payabakung sepeda motor tersebut langsung dijual ke Seorang Perantara yang bernama SABIL yang dikenal oleh saksi EBEN EJER TURNIP seharga Rp.5.200.000, kemudian saksi EBENEJER TURNIP memberi Uang perantara kepada temannya tersebut sebanyak Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sebanyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) terdakwa bagi rata dimana masing -masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.250.000, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk berpoya-poya. Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 di Jalan makalona oleh saksi MAULANA MHD MIRZA HASIBUAN dan saksi IRFAN FRANDENI (masing-masing anggota sat polres binjai) Bahwa akibat kejadian pencurian dengan kekerasan ini saksi JULIYA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.337.000 (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 Dan Ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |