Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan merubah identitas pemohon pada Paspor Pemohon yang sebenarnya adalah bernama HERNITA BR ARITONANG, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Sei Naetek, tanggal 08 Desember 1968;
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk merubah nama dan tempat/tanggal lahir Pemohon yang tercatat pada Paspor Nomor P 610586 milik Pemohon yang semula tercatat bernama : HERNITA RAJAGUKGUK, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Kualuh Hulu pada tanggal 17 April 1968, diganti menjadi HERNITA BR ARITONANG, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Sei Naetek, tanggal 08 Desember 1968;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi seterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera mencatatkan perubahan nama dan tempat/tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|