| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa CHAIRUL NASUTION pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Sm Raja No 12 Lk I Kel Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Klas 1A Binjai “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak , membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu , untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa berjalan diseputaran Jalan SM Raja No 12 Lk I Kel Nangka Kec Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara dan saat itu terdakwa melihat rumah saksi korban DITHA LIESTYA RINI dalam keadaan gelap dengan lampu yang sudah mati hanya ada satu lampu yang masih menyala dan posisi lampu tersebut berada diatas mobil yang terparkir dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa membuka pagar rumah yang tidak terkunci tersebut , dan kemudian terdakwa bergegas mematikan lampu yang masih menyala tersebut dan setelah itu terdakwa menggoyang goyangkan pintu depan sehingga membuat ansel atas pintu tersebut rusak dan terjatuh , kemudian terdakwa mendorong pintu rumah tersebut dengan kuat sehingga membuat pintu rumah milik saksi korban DITHA LIESTYA RINI terbuka dan setelah terdakwa berhasil membuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa melihat sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam BK 4442 RBL yang berada diruang tamu dan saat itu lampu ruang tamu tersebut telah mati kemudian terdakwa masuk ke dapur rumah saksi korban tersebut yang pada saat itu lampu dapur tersebut masih menyala dan saat terdakwa berada didapur terdakwa membuka laci-laci yang berada didapur untuk mencari duit atau barang-barang berharga namun terdakwa tidak mendapatkan apa apa dilaci tersebut dan kemudian terdakwa berpindah keruang tamu kembali dan saat terdakwa berada diruang tamu saksi korban tersebut terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut masih lengket di sepeda motor dan selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dan terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut dan bergegas pergi dari rumah saksi korban tersebut --------------------
------------------------------ Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dari saksi korban DITHA LIESTYA RINI dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami ker
ugian sebesar Rp 18.000.000 ,- (delapan belas juta rupiah) .--------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |