Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH DENY AMARDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-139/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY AMARDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa DENY AMARDA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di Jalan Taruna, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau berat brutto 1,6 (satu koma enam) gram dan berat netto 1,3 (satu koma tiga ) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Taruna, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (masing – masing anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) melakukan Undercover buy yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada yang menjual Narkotika jenis pil Ekstasi, kemudian melanjuti informasi tersebut saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menghubungi terdakwa dan memesan pil ekstasi Sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan hanya mampu menyediakan 4 (empat) butir pil ekstasi, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menyetujuinya dan sepakat dengan terdakwa untuk bertemu di JI. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menuju ke lokasi yang telah saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO sepakati, kemudian tidak lama berselang saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO didatangi oleh terdakwa, kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis Ekstasi tersebut, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dari terdakwa saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menyita 1 (satu) buah plastik putih Transparan berisikan 4 (empat) butir pi! Ekstasi wama Hijau dari tangan kanan terdakwa,

Bahwa pil ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari IBU MEGA (DPO) yang terdakwa beli seharga Rp. 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB. : 516/ NNF / 2024 tanggal 21 Februari 2024 menyatakan barang bukti 4 (empat) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram. setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa DENY AMARDA adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. Nrp 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. Nrp 94061309.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10034/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 1,6 (satu oma enam) gram dan netto 1,3 (satu oma tiga ) gram diduga milik tersanga DENY AMARDA.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa DENY AMARDA pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di Jalan Taruna, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau berat brutto 1,6 (satu koma enam) gram dan berat netto 1,3 (satu koma tiga ) gram,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Taruna, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (masing – masing anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) melakukan Undercover buy yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada yang menjual Narkotika jenis pil Ekstasi, kemudian melanjuti informasi tersebut saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menghubungi terdakwa dan memesan pil ekstasi Sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan hanya mampu menyediakan 4 (empat) butir pil ekstasi, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menyetujuinya dan sepakat dengan terdakwa untuk bertemu di JI. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menuju ke lokasi yang telah saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO sepakati, kemudian tidak lama berselang saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO didatangi oleh terdakwa, kemudian pada saat terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis Ekstasi tersebut, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dari terdakwa saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO menyita 1 (satu) buah plastik putih Transparan berisikan 4 (empat) butir pi! Ekstasi wama Hijau dari tangan kanan terdakwa,

Bahwa pil ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari IBU MEGA (DPO) yang terdakwa beli seharga Rp. 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB. : 516/ NNF / 2024 tanggal 21 Februari 2024 menyatakan barang bukti 4 (empat) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram. setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa DENY AMARDA adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. Nrp 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. Nrp 94061309.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 23/10034/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 1,6 (satu oma enam) gram dan netto 1,3 (satu oma tiga ) gram diduga milik tersanga DENY AMARDA.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya