Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bnj CV. Samudra Cakra Buana 1.Pemerintah Kota Binjai cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai
2.Ridho Indah Purnama ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Samudra Cakra Buana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yani Mirsal Parlaungan Rajagukguk, S.H., M.KN., CLA.CV. Samudra Cakra Buana
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Binjai cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai
2Ridho Indah Purnama ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan semua uraian diatas mohonlah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan memanggil para pihak pada suatu hari persidangan yang telah ditetapkan, seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-108/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-116/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-112/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 602.1-116/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 602.1-112/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.295.436.713,72 (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah koma tujuh puluh dua sen) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kewajiban pokok Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.1.295.436.713,72 (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tiga belas rupiah koma tujuh puluh dua sen), terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan pembayaran lunas;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan verzet, banding, kasasi (uit voerbar bij voorrad);
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :
Abila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak