Petitum |
Berdasarkan segala uraian diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai kiranya berkenan menetapkan suatu hari sidang dan menetapkan suatu hari sidang dan memanggi para pihak guna Majelis Hakim yang menyidangkan pekara ini memeriksa dan mengadili pekara ini dengan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;----------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;----------------------------------
- Menyatakan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah sah secara hukum dan berkekuatan hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Lingkuan V Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan luas tanah 92,5 M2 (meter persegi) ;--------------------------------
- Menyatakan Surat Jual Beli dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 79 tanggal 24 Januari 2011 yang di keluarkan oleh Notaris dan PPATK Zonarita, SH dengan luas tanah seluas 180, 375 M2 tidak sah secara hukum dan batal demi hukum ;--------------------
- Menyatakan Serifikat Hak Milik atas nama Tergugat I ke Tergugat II dan yang terahir atas nama Tergugat III dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum ;-------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah menguasai Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah harus mengembalikan pada Penggugat sejak putusan ini dibacakan tanpa ada syarat apapun dan surat tersebut harus dikembalikan pada Penggugat dalam keadaan bagus (tidak remuk, koyak atau terbakar) ;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang telah menguasai Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi dengan Legalisasi Nomor : 593.83/090/BT/2008 atas nama Fatimah di kenakan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/ hari sejak putusan dibacakan, jika pihak Tergugat I atau siapapun yang menguasai surat tersebut tidak mau mengembalikan pada Penggugat ;------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam pekara ini yaitu atas sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Lingkuan V Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dengan luas tanah 92,5 M2 (meter persegi) ;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Terggat III secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;--------
- Menghukum Tergugat III membayar kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat I mematuhi isi putusan ini ;----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen). |