Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H SYAIMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-140/l.2.11/Enz..2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

   ----- Bahwa ia terdakwa SYAIMUDDIN ,  pada hari Senin tanggal 04 Nopember  2024, sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September  tahun 2024,  bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai (Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   -----  Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 13.00 wib, saksi Devida Chandra, saksiJemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika di barak penjualan Narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat.

   ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai berangkat menuju loksi tersenut. Sekira pukul 14.50 wib, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai  tiba di lokasi tersebut, lalu saksi Daud H. Sidbutar Bersama saksi Jemi Julianto .melakukan penyamaran untuk membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan para saksi menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat laki-laki itu menyimpan sabu, lalu laki-laki tersebut kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada waktu laki-laki tersebut menyerahkan sabu tersebut kepda saksi Jemi Julianto, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SYAIMUDDIN, selanjutnya  para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tersebut pergi menuju tempat terdakw menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap.

   ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2024,  sekira pukul 14.55 wib, ada 2 (dua)_orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa mendatangi terdakwa di depan  barak penjualan Narkotika di Dusun I Deas Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. Kedua laki-laki tersebut membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kedua laki-laki itu menyerahkan  2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat terdakwa menyimpan sabu, lalu terdakwa kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kedua orang tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh kedua laki-laki tersebut yang merupakan anggota polisi dari SatNarkoba Polres Binjai, selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat terdakwa menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual sabu tersebut.

   --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 5 (lima) paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip  transparan dengan berat bruto 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 1,22 (satu) koma dua puluh dua) gram yang diduga milik terdakwa SYAIMUDDIN.

    ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6532/NNF/2024, tanggal 12 bulan Nopember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Penata TK.I Husnah Sari M. Tanjung , S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAIMUDDIN.  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil  berisi Kristel putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiks.

         ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat  (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

    KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa SYAIMUDDIN ,  pada hari Senin tanggal 04 Nopember  2024, sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September  tahun 2024,  bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai (Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ,  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       -----  Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 13.00 wib, saksi Devida Chandra, saksiJemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika di barak penjualan Narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat.

   ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai berangkat menuju loksi tersenut. Sekira pukul 14.50 wib, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai  tiba di lokasi tersebut, lalu saksi Daud H. Sidbutar Bersama saksi Jemi Julianto .melakukan penyamaran untuk membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan para saksi menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat laki-laki itu menyimpan sabu, lalu laki-laki tersebut kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada waktu laki-laki tersebut menyerahkan sabu tersebut kepda saksi Jemi Julianto, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SYAIMUDDIN, selanjutnya  para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tersebut pergi menuju tempat terdakw menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap.

   ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2024,  sekira pukul 14.55 wib, ada 2 (dua)_orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa mendatangi terdakwa di depan  barak penjualan Narkotika di Dusun I Deas Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. Kedua laki-laki tersebut membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kedua laki-laki itu menyerahkan  2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat terdakwa menyimpan sabu, lalu terdakwa kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kedua orang tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh kedua laki-laki tersebut yang merupakan anggota polisi dari SatNarkoba Polres Binjai, selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat terdakwa menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual sabu tersebut.

   --=- Berdasarkan pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 5 (lima) paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip  transparan dengan berat bruto 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 1,22 (satu) koma dua puluh dua) gram yang diduga milik terdakwa SYAIMUDDIN.

    ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6532/NNF/2024, tanggal 12 bulan Nopember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Penata TK.I Husnah Sari M. Tanjung , S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAIMUDDIN.  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil  berisi Kristel putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiks.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

                                                                                                                 Stabat, 13 Januari 2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                              RUMONDANG SIREGAR, SH.MH

                                                                                                        Jaksa Madya Nip. 197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya