INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2025/PN Bnj | SRI REJEKI BR SURBAKTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Merubah identitas Pemohon, Nama dan tahun lahir Pemohon yang semula bernama SRI REJEKI SURBAKTI, tanggal lahir 15 April 1982 menjadi SRI REJEKI BR SURBAKTI tanggal lahir 15 April 1975 pada Paspor milik Pemohon Nomor : AT 609759;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yang semula bernama SRI REJEKI SURBAKTI, tanggal lahir 15 April 1982 menjadi SRI REJEKI BR SURBAKTI tanggal lahir 15 April 1975;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa nama, tahun lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |