| Dakwaan |
DAKWAAN
----------Bahwa ia Terdakwa I IRSAL SIREGAR Als IRSAL dan Terdakwa II RAMADANI Als KIRUN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Gaharu Lk. IV Keluarahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa I IRSAL mengendarai Becak Motor Milik Terdakwa II RAMADANI, bersama-sama pergi menuju Jl. Gaharu Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara. Sekitar 100 meter sebelum sampai dilokasi tepatnya di sawit-sawit, Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan becak motor tersebut dan berjalan kaki menuju rumah saksi Korban Nanda Juandri. Setibanya di rumah saksi Korban Terdakwa I dan Terdakwa II memanjat tembok rumah saksi korban yang tingginya kurang lebih 2 (dua) meter. Kemudian Terdakwa II melompat kedalam pekarangan rumah saksi korban, Terdakwa I tetap berada diatas pagar tembok tersebut. Lalu Terdakwa II berjalan kearah pekarangan belakang rumah korban dan melihat ada tumpukan besi-besi yaitu 2 (dua) buah besi pipa ukuran 9 cm panjang 1,5 meter, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 12 cm panjang 1 meter, 1 (satu) buah besi pipa ukuran 28 cm Panjang 70 Cm, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 32 cm panjang 70 cm, dan 1 (satu) buah besi U panjang 70 cm, lalu Terdakwa II memikul satu persatu pipa besi tersebut kepada Terdakwa I yang menunggu diatas pagar tembok. Setelah semua pipa besi tersebut berhasil dipindahkan oleh terdakwa I dan terdakwa II ke luar pagar tembok, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian membawa pipa besi tersebut ke sawit-sawit tempat diparkirkannya becak motor milikTerdakwa II. Selanjutnya pipa-pipa besi tersebut dibawa ke oleh pada terdakwa untuk dijual.
- Bahwa 2 (dua) buah besi pipa ukuran 9 cm panjang 1,5 meter, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 12 cm panjang 1 meter, 1 (satu) buah besi pipa ukuran 28 cm Panjang 70 Cm, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 32 cm panjang 70 cm, dan 1 (satu) buah besi U panjang 70 cm dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II seharga Rp. 260.000,- dan masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 130.000,-.
- Bahwa Saksi Korban Nanda Juandri tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa I Irsal Siregar Als Irsal Dan Terdakwa II Ramadani Als Kirun untuk mengambil 2 (dua) buah besi pipa ukuran 9 cm panjang 1,5 meter, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 12 cm panjang 1 meter, 1 (satu) buah besi pipa ukuran 28 cm Panjang 70 Cm, 2 (dua) buah besi pipa ukuran 32 cm panjang 70 cm, dan 1 (satu) buah besi U panjang 70 cm.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban Nanda Juandri mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)huruf e, huruf f dan huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana--------- |